Makarim Wibisono Pimpin Tim Penyelesaian Kasus HAM Berat Masa Lalu

Makarim Wibisono Pimpin Tim Penyelesaian Kasus HAM Berat Masa Lalu

Nasional | jawapos | Kamis, 22 September 2022 - 14:54
share

JawaPos.com Presiden Joko Widodo membentuk tim untuk menyelesaikan tanggungan kasus hak asasi manusia (HAM) berat di masa lalu. Jalan yang ditempuh adalah secara nonyudisial atau di luar meja pengadilan.

Kemarin (21/9) Keputusan Presiden (Keppres) 17/2022 dikeluarkan. Secara resmi, keppres itu berjudul Pembentukan Tim Penyelesaian Nonyudisial Pelanggaran HAM yang Berat Masa Lalu. Peraturan itu dikeluarkan dengan mempertimbangkan masih banyaknya pelanggaran HAM yang belum terselesaikan secara tuntas sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum.

Presiden menetapkan ketua tim pelaksana, yaitu Makarim Wibisono. Tim pengarah diketuai menteri koordinator bidang polhukam. Tim Penyelesaian Nonyudisial Pelanggaran HAM (PPHAM) yang Berat Masa Lalu berkedudukan dan bertanggung jawab kepada presiden.

Ada sejumlah tugas yang diemban tim PPHAM. Di antaranya, melakukan pengungkapan dan upaya penyelesaian nonyudisial pelanggaran HAM yang berat di masa lalu berdasar data dan rekomendasi Komnas HAM sampai dengan 2020. Kemudian, merekomendasikan pemulihan bagi korban atau keluarganya berupa rehabilitasi fisik, bantuan sosial, jaminan kesehatan, beasiswa, atau rekomendasi lainnya.

Membuka rekomendasi atau catatan Komnas HAM hingga 2020, sedikitnya ada 12 kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia yang belum terselesaikan. Di antaranya, peristiwa 19651966, yaitu pembantaian terhadap orang-orang yang dituduh komunis di Indonesia. Lalu, peristiwa Talangsari 1989, peristiwa Trisakti, peristiwa Semanggi I dan II, peristiwa kerusuhan Mei 1998, penghilangan orang secara paksa pada kurun 19971998, serta peristiwa Wasior di Wamena, Papua.

Kemudian, peristiwa pembantaian dukun santet di Banyuwangi pada 1998, peristiwa Simpang KAA 1998 di Aceh, peristiwa Jambo Keupok 2003 di Aceh, peristiwa Rumoh Geudong 19891998 di Aceh, dan terbaru kasus Paniai 2014.

Pegiat HAM Haris Azhar menyebut sosok Makarim Wibisono sebagai diplomat Kementerian Luar Negeri yang banyak berkarier di ruang formal institusi resmi. Di antaranya, pemerintah dan PBB. Hal itu menunjukkan bahwa Makarim sebagai sosok yang sering diandalkan pemerintah untuk mewakili Indonesia dalam persoalan HAM di tingkat internasional. Meski begitu (sering mewakili Indonesia di sektor HAM tingkat internasional, Red) komunikasi dengan teman-teman advokasi HAM yang nonformal cukup baik, kata Haris kepada Jawa Pos. Hal tersebut, lanjut Haris, menunjukkan bahwa Makarim memang punya keterampilan diplomasi yang baik.

Di sisi lain, pegiat HAM Asfinawati menyoroti nama Kiki Syahnakri dalam tim PPHAM tersebut. Menurut dia, Kiki punya konflik kepentingan (conflict of interest) yang cukup kuat dalam penuntasan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu. Itu membuat keppres (pembentukan tim PPHAM) ini terlihat tidak ada niat baik dalam penyelesaian kasus HAM, ungkapnya.

Catatan Asfin, sapaan Asfinawati, Syahnakri masuk dalam dokumen dakwaan United Nations Missions of Support in East Timor (UNMISET) terkait berbagai kasus kejahatan kemanusiaan di Timor Timur pada 1999. Mulai pembunuhan, deportasi, hingga persekusi. Saat itu Syahnakri yang berpangkat mayor jenderal menjabat asisten operasi kepala staf Angkatan Darat sekaligus komandan darurat militer dalam operasi di Timor Timur. (wan/tyo/syn/c7/fal)

Topik Menarik