Polres Bima Musnahkan Sabu Sitaan dari Oknum Polisi Briptu MAR

Polres Bima Musnahkan Sabu Sitaan dari Oknum Polisi Briptu MAR

Nasional | BuddyKu | Senin, 5 September 2022 - 12:20
share

BIMA -Polres Bima memusnahkan sabu-sabu yang disita dari oknum polisi berinisial Briptu MAR. Pemusnahan barang bukti seberat 87,45 gram dilakukan dengan cara diblender, setelah dicampur dengan air dan cairan pencuci piring hingga larut berbusa. Selanjutnya dibuang ke dalam kloset.

Jumlah sabu yang disita saat penangkapan seberat 88,50 gram, kata Kasi Humas Polres Bima Iptu Adib Widayaka.

Dari jumlah itu, 0,05 gram digunakan untuk keperluan uji laboratorium di Balai Besar POM Mataram. Sementara, 1 gram untuk keperluan pembuktian di pengadilan. Yang dimusnahkan itu 87,45 gram, sambung Adib.

Diketahui, Briptu MAR, 27 tahun ditangkap di Desa Sondosia Kecamatan Bolo, Ahad (13/8). Penangkapan MAR merupakan hasil pengembangan dari penangkapan CA, warga Desa Tambe yang dicokok sebelumnya.

Dari tangan Briptu MAR, polisi mengamankan dua plastik klip besar warna hitam yang berisi sabu dengan berat kotor 91 gram. Polisi juga mengamankan dua unit handphone dan satu unit sepeda motor dengan nomor polisi EA 5440 DR. (man/r8)

Topik Menarik