Akhirnya Irjen Ferdy Sambo Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Kapolri Umumkan Langsung

Akhirnya Irjen Ferdy Sambo Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Kapolri Umumkan Langsung

Nasional | radartegal | Selasa, 9 Agustus 2022 - 19:23
share

Kasus pembunuhan Brigadir J memasuki babak baru. Setelah diperiksa intensif, akhirnya Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.

Selasa (9/8) malam, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan langsung penetapan tersangka baru kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Dia menambahkan, bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara Biragdir J yang dilakukan oleh Bharada E atas perintah FS.

Kapolri menjelaskan, tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan timsus telah memutuskan untuk menetapkan saudara FS (Irjen Ferdy Sambo,red) sebagai tersangka.

Menurut dia, sesuai dalam pemeriksaan yang telah dilakukan terhadap saksi-saksi yang berada di TKP termasuk saksi-saksi lain, ditemukan perkembangan baru bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan sebelumnya, seperti dikutip dari Fajar.co.id.

Dalam kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo pada Jumat (8/7) lalu, sebelumnya Tim Penyidik Timsus Bareskrim Polri telah menetapkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E sebagai tersangka, dengan sangkaan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang persekongkolan.

Sementara itu, Eks Kepala Badan Intelijen Strategis atau Kabais TNI Soleman Ponto beri pernyataan menohok soal kasus penembakan Brigadir Nopransyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Sebagaimana dikabarkan, Polisi telah menetapkan Bharada E dan Brigadi RR sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Selain itu, Irjen Ferdy Sambo yang sudah dicopot dari Kadiv Propam saat ini sedang diamankan di Mako Brimob untuk diselidiki dan diminta keterangan atas kasus tewasnya Brigadir J.

Mengenai hal tersebut, Soleman Ponto menyebut kasus Brigadir J ini bukan polisi tembak polisi, melainkan polisi melawan mafia.

"kasus ini dimulai polisi lawan polisi, sekarang ada kemajuan polisi lawan mafia," ucap Soleman Ponto dikutip melalui Twitter @kr1t1kp3d45_pro pada Selasa (9/8).

Eks kabais tersebut pun mengukapkan alasannya kenapa kasus Brigadir J ini menjadi polisi melawan mafia.

"Setelah membunuh Mereka dan membersihkan tkp, mereka menghilangkan barang bukti. Barang bukti gak jelas kemana," ungkapnya.

"Berikutnya membuat alibi Irjen Ferdy Sambo melakukan PCR kemana, lalu ketiga berita bohong tembak menembak, satu ahli senjata satu ahli tembak, dan ternyata tidak," tambahnya.

Dari yang sudah dijelaskan tersebut, Menurut Soleman syarat ada mafia sudah terpenuhi. Ia pun menegaskan kepada masyarakat untuk membantu para polisi untuk melawan mafia.

"Jadi 4 persyaratan mafia terpenuhi, makanya kita harus membantu Polisi membersihkan mafia dalam tubuh Polisi," kata Soleman Ponto.

Soleman meneruskan, jika barang bukti di tempat lokasi kejadian tewasnya Brigadir J telah dihilangkan.

Menurutnya Kapolres harus bertanggung jawab atas hilangnya barang bukti.

Dijelaskannya, Irjen Pol Ferdy Sambo diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinasnya Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Ferdy Sambo diperiksa oleh Inspektorat Khusus (Itsus) pada Sabtu (6/8), terkait etik dalam penanganan TKP Duren Tiga, dan langsung ditempatkan di patsus Mako Brimob dalam rangka pemeriksaan.

"(Penempatan khusus) dalam konteks pemeriksaan. Jadi tidak benar ada itu (penangkapan dan penahanan), ujar Dedi, Sabtu (6/8).

Selama ditempatkan di patsus, Ferdy Sambo dijaga ketat oleh anggota Polri.

Selain memeriksa pelanggaran kode etik-nya, Tim khusus (Timsus) Polri juga menyelidiki dugaan tindak pidana terhadap 25 anggota Polri yang melanggar prosedur tidak profesional menangani TKP Duren Tiga.

Dari 25 orang yang diperiksa tersebut, kata Dedi, terdapat empat orang yang ditempatkan di tempat khusus (Patsus) dalam rangka pembuktian yang lainnya, yakni sidang kode etik karena tidak profesional di dalam melaksanakan olah TKP, salah satunya Ferdy Sambo.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Tim gabungan Pengawasan Pemeriksaan Khusus (Wasriksus) terhadap Irjen Pol. Ferdy Sambo yang diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tindak pidana meninggalnya Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri.

Dia menyebutkan, dari hasil pemeriksaan Wasriksus atau Inspektorat Khusus terkait masalah tersebut, sudah diperiksa 10 saksi.

Dari keterangan 10 saksi yang diperiksa dan beberapa bukti, Irsus menetapkan bahwa Irjen Pol FS diduga melakukan pelanggaran terkait menyangkut masalah ketidak profesionalan di dalam olah TKP.

"Oleh karenanya, pada malam hari ini yang bersangkutan langsung ditempatkan di tempat khusus yaitu Korps Brimob Polri, tutur Dedi dikutip dari Fin.co.id. (ima/rtc)

Topik Menarik