7 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penggelapan Dana Nasabah WanaArtha Life
JAKARTA, REQnews - Bareskrim Polri menetapkan tujuh orang tersangka dugaan penggelapan dana nasabah dalam kasus PT Asuransi Jiwa Adisarana WanaArtha (WanaArtha Life).
"Penyidik Unit 3 Subdit 5 Dittipideksus Polri telah menetapkan 7 orang sebagai tersangka dalam perkara terkait PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha," kata Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah, Selasa 2 Agustus 2022.
Pertama ada MA yang dikenakan Pasal 74 ayat 1 dan ayat 2 Pasal 75, Pasal 78, Pasal 76 Undang-undang (UU) Nomor 40 tahun 2014 tentang Perasuransian, Pasal 374 KHUP dan 3, 4, 5 TPPU.
Kedua tersangka TK yang dikenakan Pasal 74 ayat 1 dan 2, Pasal 75, dan Pasal 78 UU Nomor 40 tahun 2014 tentang Perasuransian.
Ketiga YM dikenakan Pasal 74 ayat 1 dan 2, Pasal 75, dan Pasal 78 UU Nomor 40 tahun 2014 tentang Perasuransian. "(Keempat) saudara YY dikenakan Pasal 74 ayat 1 dan Pasal 75 UU Nomor 40 tahun 2014 tentang Perasuransian," kata dia.
Selanjutnya kelima DH yang dikenakan Pasal 74 ayat 1 dan Pasal 75 Undang-undang Nomor 40 tahun 2014 tentang Perasuransian. "Saudara EL dikenakan Pasal 76 Undang-undang Nomor 40 tahun 2014 tentang Perasuransian dan Pasal 374 KUHP serta Pasal 3, 4, dan 5 TPPU," lanjutnya.
Terakhir yang ketujuh ada RF yang dikenakan Pasal 76 UU Nomor 40 tahun 2014 tentang Perasuransian, pasal 374 KUHP dan Pasal 3, 4, dan 5 TPPU.
Diketahui, sebelumnya Bareskrim Polri tengah melakukan pengusutan kasus dugaan penggelapan di WanaArtha Life. Kasus itu pun telah dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Kasus tersebut terkait dengan adanya tiga laporan polisi, pertama yaitu LP B/0476.VIII.2020/Bareskrim tanggal 5 Agustus 2020. Kedua, LP B/0606/X/2020/Bareskrim tanggal 23 Oktober 2020 dan ketiga LP B/0108/II/2021/Bareskrim tanggal 16 Februari 2021.
Kemudian diterbitkan surat perintah penyidikan dengan nomor, pertama SP.Sidik/89/I/Res.1.24/2022/Dittipideksus tanggal 1 Januari 2022. Kemudian kedua SP.Sidik/895.XI/Res1.24/2022/Dittipideksus tanggal 25 November 2021 dan yang ketiga SP.Sidik/621.VII/Res1.24.2021/Dittipideksus.










