Maskapai JetBlue Digugat Rp785 Juta karena Dugaan Abaikan Penumpang Stroke hingga Meninggal
IDXChannel - Maskapai JetBlue Airways digugat setelah kematian seorang penumpang yang diduga mengalami gejala stroke saat berada dalam pesawat. Awak kabin dinilai tidak menindak secara cepat penumpang tersebut saat dalam penerbangan.
Dilansir dari People, kasus ini dilaporkan oleh ahli waris John Allen Fletcher yang mengklaim bahwa kelalaian JetBlue dan perusahaan layanan penerbangan pihak ketiga, ABM Aviation, menjadi penyebab kematian Fletcher.
Gugatan tersebut terkait insiden di penerbangan JetBlue Flight 321 pada 22 April 2025, yang terbang dari Boston ke Palm Beach di Amerika Serikat.
Dalam gugatannya, disebut bahwa Fletcher berada dalam kondisi sehat saat menaiki pesawat. Namun sesaat setelah pesawat mendarat, ia tiba-tiba jatuh dan menunjukkan gejala serangan stroke di kursinya.
Beberapa penumpang lain serta anggota awak kabin disebut hanya menyaksikan Fletcher yang saat itu tampak mengalami kondisi medis serius. Bukannya segera mencari bantuan medis darurat atau mengambil tindakan pertolongan pertama yang tepat, pihak maskapai disebut hanya memesan kursi roda non-darurat untuk Fletcher.
Akhirnya korban dibawa ke area pengambilan bagasi, bukan ke fasilitas medis atau ambulans di bandara. Anaknya, yang mengetahui kondisi serius Fletcher kemudian meminta bantuan medis darurat kepada seorang karyawan ABM, tetapi permintaan itu ditolak.
Baru sekitar satu jam setelah pendaratan, paramedis akhirnya dipanggil dan Fletcher dibawa ke rumah sakit. Namun, setelah dirawat di rumah sakit, Fletcher mengembuskan nafas terakhirnya 13 hari kemudian.
Keluarganya berpendapat bahwa penanganan yang lambat dan kurang tepat oleh kru pesawat serta staf layanan darat menjadi penyebab kematian Fletcher. Isi gugatan tersebut menuding adanya gross negligence (kelalaian berat) dan kegagalan mengikuti prosedur tanggap darurat yang semestinya diikuti oleh JetBlue dan ABM Aviation.
Mereka kemudian meminta ganti rugi sebesar USD50.000 atau setara Rp785 Juta atas kejadian tersebut. JetBlue menyatakan mereka telah menerima gugatan, namun mereka enggan berkomentar lebih jauh karena proses hukum yang sedang berjalan.
Sementara itu, hingga kini belum ada pernyataan resmi yang disampaikan oleh ABM Aviation terkait kasus ini.
(Febrina Ratna Iskana)










