Kasus Ritual Manusia Nikahi Kambing, Dua Tersangka Penuhi Panggilan Polres Gresik

Kasus Ritual Manusia Nikahi Kambing, Dua Tersangka Penuhi Panggilan Polres Gresik

Nasional | beritabaru.co | Selasa, 12 Juli 2022 - 14:42
share

Berita Baru, Gresik Kasus penistaan agama buntut ritual pernikahan antara manusia dengan kambing di Pesanggrahan Ki Ageng Kramat, Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng memasuki babak baru.

Setelah sebelumnya sempat mangkir dari panggilan polisi, dua dari empat pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka memenuhi panggilan polisi. Keduanya mendatangi Mapolres Gresik, Selasa (12/7).

Hal tersebut disampaikan Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro. Kedua tersangka adalah Arif Syaifullah, pemilik Sanggar Cipta Alam sekaligus pemilik konten dan akun, Syaiful Arif, pria yang berperan sebagai mempelai pria.

Pemeriksaan sebagai tersangka kita panggil semua tiga orang. Namun baru dua yang datang, ucap Wahyu.

Keduanya, lanjut Wahyu, menjalani pemeriksaan di Ruang Unit I Tindak Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Gresik. Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 13.00 WIB. Hingga 18.30 WIB proses pemeriksaan masih berlangsung.

Masih proses pemeriksaan, perkembangan lebih lanjut akan segera kami sampaikan, kata Alumnus Akpol 2015 itu.

Satu tersangka lain, Sutrisna alias Krisna belum tampak memenuhi panggilan. Meski begitu, pria yang berperan sebagai penghulu pernikahan nyeleneh yang terjadi pada 5 Juni 2022 lalu itu telah mengkonfirmasi akan datang.

Sementara Anggota DPRD Gresik Nur Hudi Didin Arianto yang ikut terseret dalam kasus tersebut lantaran memfasilitasi tempat berlangsungnya pernikahan nyeleneh, pihak kepolisian menunggu berkirim surat ke Gubernur Jatim.

Segera kami jadwalkan setelah izin dari Gubernur turun, terangnya.

Dalam kasus ini, seluruh tersangka dijerat pasal 156a KUHP tentang penistaan agama, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun. Khusus Arif Syaifullah dijerat pasal berlapis. Satreskrim Polres Gresik juga menjeratnya dengan Pasal 45a ayat UU ITE, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun atau denda Rp 1 miliar.

Topik Menarik