Kejagung Tangkap Buronan Kasus Penggelapan di Pelabuhan Bakauheni

Kejagung Tangkap Buronan Kasus Penggelapan di Pelabuhan Bakauheni

Nasional | reqnews.com | Selasa, 28 Juni 2022 - 13:02
share

LAMPUNG, REQnews - Kejaksaan Agung menangkap seorang buronan bernama Sri Utami Ariyati yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) diPelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan pada Selasa 28 Juni 2022 sekitar pukul 02.05 WIB.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan bahwa buronanKejaksaan Tinggi Lampung ituterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor: 1100/Pid.B/2021/PN Tjk tanggal 04 Januari 2022, terpidana telahmelanggar Pasal 372 KUHP dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981.

"Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan," kata Ketut dalam keterangan tertulisnya pada Selasa 28 Juni 2022.

Ia mengatakan bahwa perempuan berusia 57 tahun itu ditangkapkarena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut.

"Selanjutnya, tim bergerak cepat untuk melakukan pemantauan terhadap terpidana dan setelah dipastikan keberadaannya tim langsung mengamankan terpidana dan segera dibawa ke Kejaksaan Tinggi Lampung untuk dilaksanakan eksekusi," kata dia.

Topik Menarik