Polisi Tangkap Komplotan Pembunuh Bayaran di Musi Banyuasin
JawaPos.com Aparat Kepolisian Resor Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, menangkap komplotan pembunuh bayaran. Mereka diduga dibayar untuk masalah dendam persaingan bisnis terhadap seorang warga di daerah itu.
Kepala Polres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy mengatakan, ada sembilan tersangka komplotan pembunuh yang ditangkap personel Satreskrim. Sembilan tersangka tersebut yakni Efran, Erik Pratama, Juliansyah, Jhoni Kusmoyo, Apriadi, Alpino, Bobby Laniastra, Tarmizi, dan Firmansyah.
Masing-masing tersangka ditangkap personel kami pada waktu dan tempat berbeda dari hasil pengembangan atas tiga pelaku (Efran, Erik Pratama, dan Juliansyah) yang lebih dulu ditangkap pada Sabtu (11/6). Saat ini semuanya sudah diringkus ke Mapolres, kata Alamsyah Pelupessy seperti dilansir dari Antara .
5 Fakta Pesawat Cessna Jatuh di Karawang
Menurut dia, sembilan pelaku tersebut diduga komplotan pembunuh bayaran atas pesan seseorang untuk menewaskan Reli Sepriadi, 33, warga kelurahan Soak Baru, Kecamatan Sekayu, Muba, pada Sabtu (26/3). Kepada penyidik, para pelaku mengaku dijanjikan upah senilai Rp 5 juta oleh seseorang yang masih dalam pengejaran aparat Satreskrim Polres Muba.
Seseorang itu dalam pengejaran. Dia diduga memerintahkan para tersangka membunuh korban dikarenakan dendam permasalahan bisnis, ujar Alamsyah Pelupessy.
Bisnis itu belakangan diketahui terkait jual-beli narkoba yang dalam proses pengembangan aparat kepolisian. Dari pengakuan tersangka, korban berkaitan dalam bisnis tersebut, sehingga mereka dipesan seseorang itu untuk menghabisi nyawa korban, terang Alamsyah Pelupessy.
Berdasar laporan kepolisian, para pelaku dengan sengaja membujuk korban Reli ke lokasi sebuah pesta di Desa Pandang Dulang, Kecamatan Lawang Wetan, Muba. Para pelaku mengajak korban menggunakan sabu-sabu setibanya di pesta tersebut.
Mereka berangkat bersama-sama berboncengan kendaraan bermotor. Setibanya di lokasi, delapan tersangka menikam korban menggunakan senjata tajam. Tersangka Firmansyah bertugas mengawasi keadaan sekitar.
Korban Reli ditemukan tewas oleh warga Desa Pandan Dulang pada Senin (28/3) sekitar pukul 20.45 WIB di lokasi tempat kejadian perkara. Setelah dilakukan pemeriksaan, di tubuh korban ditemukan 41 luka tusukan.
Atas perbuatan tersebut, sembilan pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana, subsider pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup.










