Ini Alasan DPR Ingin Sahkan RUU DOB Papua pada 30 Juni 2022

Ini Alasan DPR Ingin Sahkan RUU DOB Papua pada 30 Juni 2022

Nasional | jawapos | Senin, 27 Juni 2022 - 18:20
share

JawaPos.com Komisi II DPR RI berencana mengesahkan tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua pada Kamis (30/6) mendatang. Pemekaran terhadap tiga wilayah di Papua itu dengan mengesahkan RUU tentang Provinsi Papua Selatan, RUU tentang Provinsi Papua Tengah dan RUU tentang Provinsi Pegunungan Tengah.

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyampaikan, pemekaran terhadap tiga wilayah di Papua bukan suatu hal pembahasan yang terburu-buru. Dia menyebut, pembahasan ini sudah berkembang cukup lama.

Saya ingin mengatakan pembahasan tentang pemekaran Papua ini bukan ujug-ujug, bukan buru-buru, bukan desak-desakan, ini tinggal pematangan akhir saja, kata Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/6).

Doli menjelaskan, terdapat dua pertimbangan pemekaran tiga wilayah di Papua akan sah pada 30 Juni 2022 mendatang. Pertama adalah soal anggaran, kata Doli, pada 30 Juni adalah batas terakhir pembahasan atau penetapan APBN tahun 2023.

Jadi kementerian keuangan menunggu kalau misalnya undang-undangnya selesai sebelum tanggal 30 mereka sudah bisa menyiapkan anggarannya, karena berdasarkan undang-undang sudah ada, ucap Doli.

Kedua, dengan adanya pembentukan Provinsi ini ini ada konsekuensi soal posisi lembaga-lembaga tinggi negara seperti DPR RI, DPD RI dan DPRD Provinsi. Tak dipungkiri, tiga wilayah itu juga harus memgikuti Pemilu pada 2024 mendatang.

Patut dipertimbangkan nanti ada perubahan undang-undang, terutama undang-undang tentang Pemilu nah bentuknya apa revisi atau apa Perppu itu tergantung nanti pembicaraan pemerintah dengan DPR, pungkas Doli. (*)

Topik Menarik