Kalau Papua Dimekarkan, KPU Sebut UU Pemilu Perlu Diubah

Kalau Papua Dimekarkan, KPU Sebut UU Pemilu Perlu Diubah

Nasional | jawapos | Kamis, 23 Juni 2022 - 17:24
share

JawaPos.com Rencana pembentukan tiga Provinsi baru di Papua memberikan sejumlah implikasi. Salah satunya terhadap pelaksanaan Pemilu 2024.

Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan, ada sejumlah ketentuan dalam UU Pemilu yang perlu disesuaikan. Sebab, kebijakan pemekaran akan memunculkan daerah pemilihan (Dapil) yang baru. Nanti yang perlu direvisi atau diterbitkan perppu berkaian dengan daerah pemilihan DPR RI, ujarnya.

Pasalnya, lanjut dia, daftar Dapil sudah ada dalam lampiran UU Pemilu. Namun belum menyertakan tiga provinsi baru yang direncanakan. Selain itu, penambahan tiga provinsi juga berkonsekuensi kebutuhan membentuk Pemilihan DPRD Provinsi baru. Pemilu DPRD provinsi yang dimana itu menjadi lampiran UU 7/2017, imbuhnya.

Namun demikian, KPU masih menunggu isi resmi dari UU Pemekaran untuk disinkronkan dan dilihat apa saja kekurangannya. Nanti kami oelajari dulu materi uu dob seperti apa, tuturnya.

Seperti diketahui pemerintah dan DPR tengah memproses pemekaran provinsi di Papua. Meliputi Papua Tengah, Papua Pegunungan dan Papua Selatan. Targetnya, provinsi baru bisa disahkan pada rapat paripurna 30 Juni. (*)

Topik Menarik