Kejagung Naikkan Status Dugaan Korupsi Pembelian Tanah PT APR ke Penyidikan

Kejagung Naikkan Status Dugaan Korupsi Pembelian Tanah PT APR ke Penyidikan

Nasional | reqnews.com | Rabu, 15 Juni 2022 - 14:12
share

JAKARTA, REQnews - Kejaksaan Agung (Kejagung) menaikkan status penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pembelian bidang tanah oleh PT Adhi Persada Realti (PT APR) pada tahun 2012-2013 ke tahap penyidikan pada Senin 6 Juni 2022.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan hal tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-35/F.2/Fd.2/06/2022 tanggal 6 Juni 2022.

Ia mengatakan bahwa sebelumnya penyidik telah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap 30 orang saksi. "Terkait dalam Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembelian Bidang Tanah yang dilakukan oleh PT Adhi Persada Realti pada tahun 2012 sampai dengan 2013," kata Ketut dalam keterangannya, Rabu 15 Juni 2022.

Ketut menjelaskan kasus tersebut bwrawald dari tahun 2012, PT Adhi Persada Realti (PT APR) yang merupakan anak perusahaan PT Adhi Karya (BUMN) melakukan pembelian tanah dari PT Cahaya Inti Cemerlang di daerah Kelurahan Limo, Kecamatan Limo, dan Kelurahan Cinere, Kecamatan Cinere, Kota Depok dengan luas tanah kurang lebih 200.000 m atau 20 hektar untuk membangun perumahan atau apartment.

"PT APR membeli bidang tanah yang tidak memiliki akses ke jalan umum, harus melewati tanah milik PT Megapolitan dan dalam penguasaan fisik dari masyarakat setempat," kata dia.

Selain itu, lanjutnya, berdasarkan data dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok, terdapat bagian tanah yang tercatat dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama PT Megapolitan yaitu SHM nomor 46 dan 47 atas nama Sujono Barak Rimba.

Ia menyebut bahwa PT APR telah melakukan pembayaran kepada PT Cahaya Inti Cemerlang melalui rekening notaris dan diteruskan ke rekening pribadi Direktur Utama dan Direktur Keuangan PT Cahaya Inti Cemerlang dan dana operasional.

"Terhadap pembayaran tersebut,PT APR baru memperoleh tanah sebagaimana dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 5316 an. PT APR seluas 12.595 m2 atau sekitar 1,2 hektar dari 20 hektar yang diperjanjikan," lanjutnya.

Sementara tanah sekitar 18,8 hektar masih dalam penguasaan orang lain atau masih status sengketa. Sehingga sampai saat ini, tidak bisa dilakukan pengalihan hak kepemilikan.

Kejaksaan pun mengindikasikan bahwa terdapat kerugian keuangan negara dari pembelian tanah oleh PT Adhi Persada Realti dari PT Cahaya Inti Cemerlang.

Topik Menarik