Perhatikan Ketentuan Barang Bawaan Haji, Jangan Sampai Koper Dibongkar

Perhatikan Ketentuan Barang Bawaan Haji, Jangan Sampai Koper Dibongkar

Nasional | rm.id | Rabu, 8 Juni 2022 - 20:24
share

Memasuki hari kelima penerbangan jemaah haji, sebanyak 8.702 jemaah haji Indonesia sudah berada di Madinah.

Hari ini, diberangkatkan kembali 1.949 jemaah yang terbagi lima kloter dari 4 embarkasi. Dengan rincian, dua kloter dari Embarkasi Jakarta - Pondok Gede (JKG), dan masing-masing stu kloter dari embarkasi Jakarta Bekasi (JKS), Padang (PDG), dan Solo (SOC).

Selama proses keberangkatan ini, ada beberapa koper jemaah haji Indonesia yang terpaksadibongkar di bandara. Karena barang yang dibawa, tidak sesuai dengan ketentuan.

Terkait hal tersebut, Kementerian Agama (Kemenag) meminta parajemaah untuk mematuhi ketentuan terkait barang bawaan.

Agar koper tidak dibongkar lagi saat di bandara, kami minta jemaah untuk memperhatikan dan mematuhi ketentuan barang bawaan, terang Staf Khusus Menteri Agama Bidang Media dan Komunikasi Publik Wibowo Prasetyo dalam konferensipers di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Rabu (8/6).

Kemenag telah menerbitkan Surat Edaran Dirjen Penyelenggaraan Ibadah Haji (PHU), yang mengatur tentang barang bawaan. Termasukbatas maksimal berat koper, jenis koper atau tas yang bisa dibawa, serta sejumlah barang yang dilarang untuk dibawa.

Sudah diatur juga ketentuan membawa obat-obatan, termasuk larangan memasukkan air Zamzam ke dalam koper, tegasWibowo.

Empat hari ini, ditemukan ada jemaah yang membawa rokok dengan jumlah yang berlebih. Sehingga, di bandara harus dibongkar. Hal tersebut perlu menjadi perhatian, agar jemaah yang akan berangkat tidak merepotkan diri sendiri karena harus membongkar kembali kopernya, sambungnya.

Berikut rincian ketentuan barang bawaan jemaah haji Indonesia 1443 H/2022 M:

a. Jemaah haji reguler berhak membawa tas bagasi tercatat, yang dapat diisi maksimal 32 kg (kecuali jemaah haji dari Embarkasi Surabaya, yang tas bagasinya hanya dapat diisi maksimal 28 kg), serta tas tenteng yang dapat diisi maksimal 7 kg dan tas paspor.

b. Pihak penerbangan hanya akan mengangkut tas bagasi tercatat, tas tenteng, dan tas paspor sesuai standar yang telah diberikan, dan berlogo perusahaan penerbangan pengangkut.

c. Sesuaiketentuan penerbangan, barang-barang yang dilarang dibawa selama dalam penerbangan meliputi:

1. Barang-barang yang mudah terbakar dan meledak

2. Senjata api dan senjata tajam

3. Gas, Aerosol, dan liquid (cairan) yang melebihi 100 mg (kecuali obat-obatan)

4. Benda-benda tajam (gunting, potong kuku, alat pencukur, dan lainnya) dimasukkan ke dalam tas bagasi tercatat (bukan dalam tas tenteng).

5. Jemaah haji yang akan membawa obat-obatan dalam jumlah yang banyak, perlu membawa surat pengantar dari dokter yang bersangkutan.

Sesuai Surat Edaran dari General Auhority of Civil Aviation (GACA) Arab Saudi, jemaah haji dilarang memasukkan air zamzam ke dalam tas tenteng dan tas bagasi tercatat.

Ini penting untuk mengantisipasi pada saat kepulangan, sehingga jemaah tidak perlu melakukan hal-hal yang tidak diperbolehkan. Seperti menyimpan air zam-zam yang dilapisi aluminium foil , dimasukkan dalam pipa paralon, dan beragam cara lainnya.

Topik Menarik