Pemda Tak Dukung Produk Buatan Lokal Tito Ancam Tolak Usulan APBD

Pemda Tak Dukung Produk Buatan Lokal Tito Ancam Tolak Usulan APBD

Nasional | rm.id | Sabtu, 4 Juni 2022 - 07:55
share

Pemerintah mengancam menolak Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang tidak mendukung Gerakan Bangga Buatan Indonesia (BBI).

Pemerintah Daerah (Pemda) wajib mencantumkan penggunaan produk dalam negeri sebesar 40 persen dalam Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ).

Kalau peraturan tersebut tidak ditaati, maka usulan APBD tidak bakal disetujui, kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian saat Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Keuangan Daerah Tahun 2022, di Jakarta, kemarin.

Dia meminta gubernur melakukan langkah serupa dalam meninjau APBD yang diusulkan Pemerintah Kabupaten/Kota. Hal ini dilakukan dalam rangka mendukung gerakan Bangga Buatan Indonesia yang dicanangkan Presiden Jokowi.

Sebagaimana diketahui, sebelum disetujui dan disahkan, Pemda di tingkat kabupaten/kota akan memberikan draf Rancangan APBD pada pemerintah di tingkat provinsi.

Sementara, gubernur akan membawa draf usulan RAPBD-nya ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda).

Tito mengatakan, selama ini komitmen daerah untuk belanja barang dan jasa produk dalam negeri tidak dibarengi dengan realisasi dalam anggaran.

Pasalnya, realisasi belanja barang dan jasa produk dalam negeri hanya Rp 55,56 triliun atau 11,01 persen dari APBD.

Padahal, potensi untuk mendukung belanja tersebut sebesar Rp 201,63 triliun. Data itu didasarkan pada laporan rancangan anggaran 509 daerah per 31 Mei 2022.

Selama ini sudah dicanangkan belanja produk Indonesia, tapi campaign in many cases does not work . Harus ada kebijakan afirmasi dan imperatif yang bersifat memaksa, tegasnya.

Menurut mantan Kapolri itu, kebijakan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) melalui Gerakan BBI memiliki banyak keunggulan.

Selain akan membangkitkan perekonomian di sektor Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) daerah, kebijakan itu juga bakal memacu percepatan pengadaan barang dan jasa.

Saya sudah jelaskan tadi, penting sekali agar ada uang beredar di dalam negeri, karena belanjanya berada dalam negeri, membangkitkan UMKM, tuturnya.

Upaya tersebut juga bakal membantu jajaran Pemda terhindar dari potensi pelanggaran hukum.

Selain itu, melalui pembelian barang dan jasa lewat e-Katalog juga dapat membantu Pemda mengetahui harga-harga barang dan jasa secara terukur serta transparan. e-Katalog itu akan mempermudah pengadaan barang dan jasa tanpa perlu lelang.

Dalam kesempatan itu, Kemendagri juga memberikan penghargaan kepada Pemda atas realisasi APBD tertinggi Tahun Anggaran (TA) 2021. Penghargaan diberikan bagi daerah yang memiliki realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) tertinggi di tahun anggaran yang sama.

Pemkot penerima penghargaan realisasi APBD tertinggi tahun 2021 dalam kategori realisasi pendapatan daerah tertinggi, antara lain Kota Blitar, Kota Magelang, Kota Madiun, Kota Batu dan Kota Tanjung Pinang.

Sementara kategori Realisasi Belanja Daerah Tertinggi adalah Kota Tasikmalaya, Kota Sukabumi, Kota Kotamobagu, Kota Banjar dan Kota Blitar.

Sedangkan untuk kategori Realisasi Peningkatan PAD Tertinggi diberikan kepada Kota Blitar, Kota Tomohon, Kota Denpasar, Kota Tangerang dan Kota Bukit Tinggi.

Kemudian, untuk penghargaan terhadap Pemerintah Kabupaten kategori realisasi pendapatan daerah tertinggi, diberikan kepada Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Tapanuli Selatan.

Kategori Realisasi Belanja Daerah Tertinggi adalah Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Kolaka Utara, Kabupaten Aceh Selatan, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, dan Kabupaten Lampung Selatan.

Topik Menarik