Kemenag: Konsep Negara Khilafah Tak Mungkin Diterapkan di Indonesia

Kemenag: Konsep Negara Khilafah Tak Mungkin Diterapkan di Indonesia

Nasional | law-justice.co | Rabu, 1 Juni 2022 - 17:17
share

Pemerintah lewat Kementerian Agama (Kemenag) akhirnya buka suara terkait kelompok Khilafatul Muslimin yang melakukan konvoi di sejumlah wilayah mulai dari kawasan Jakarta Timur hingga Jawa Tengah.

Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Kamaruddin Amin menegaskan, konsep negara khilafah tidak mungkin ada di Indonesia.

"Jadi Kemenag terus melakukan pengarustamaan terhadap moderasi beragama sebenarnya, jadi salah satu muatan substansi dari moderasi beragama itu adalah taat pada konstitusi. Jadi karena konsep negara khilafah ini kan tidak mungkin lah di Indonesia," kata Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Kamaruddin Amin seperti melansir detik.com.

Dia menjelaskan negara Indonesia memiliki keragaman latar belakang agama, selain itu telah di sepakati pula dasar negara UUD 1945 dan ideologi Pancasila oleh pendiri bangsa.

Oleh karena itu, ia menilai negara khilafah tidak mungkin di Indonesia.

"Jadi pertama kita sudah punya konstitusi yang namanya pancasila dan UUD yang menjadi kesepakatan pendiri bangsa, kita terus menerus bukan mengkampanyekan tapi mensosialisasikan mengarusutamakan dari seluruh struktur Kementerian Agama dari pusat ke daerah menjadi program prioritas Kemenag program pemerintah tentang moderasi, yang menghargai, menghormati konstitusi, karena khilafah ini bertentangan dengan konstitusi dan yang kedua memang sangat tidak realistis," kata Kamaruddin.

Dia menilai konsep negara khilafah tidak realistis dan sangat imajinatif, sebab di Indonesia telah memiliki konstitusi UUD 1945 dan ideologi pancasila.

Kemenag merespon permintaan Komisi VIII untuk melawan isu kebangkitan khilafah, Kamaruddin mengatakan pihaknya terus mensosialisasikan tentang moderasi beragama.

"Jadi moderasi beragama yang saya sampaikan adalah menghargai konstitusi, bagaimana secara sebagai umat beragama tapi juga memiliki kesalehan kewargaan. Jadi bukan hanya kesalehan keagamaan, tapi juga kesalehan kewargaan. Jadi harus menjadi warga negara yang baik, warga yang taat pada konstitusi, kita sudah jelas punya pancasila, UUD, NKRI dsb. Kemenag terus melakukan upaya untuk mengarustamaan paham seperti itu, konter paham khilafah ini kita lakukan terus berkelanjutan," tuturnya.

Sementara itu, ia mengaku Kemenag tak memiliki kewenangan untuk mengusut peristiwa konvoi yang dilakukan kelompok Khilafatul Muslimin di sejumlah tempat. Kamaruddin mengaku menyerahkan ke kepolisian untuk mengusut kasus tersebut.

Kamaruddin mengatakan mengkampanyekan khilafah di Indonesia sudah dilarang. Ia meminta sejumlah pihak melakukan langkah-langkah untuk mencegah isu tersebut.

"Kita punya konstitusi, kita punya dasar negara, punya Pancasila, UUD, dan itu kesepakatan para pendiri bangsa yang kita sebagai warga negara wajib untuk menjaga, merawat dan taat pada konstitusi. Jadi paham paham yang ingin mengganti konstitusi dengan paham-paham yang lain selain khilafah itu bertentangan dengan konstitusi, tentu kita harus bersama-sama untuk mengcounter melakukan langkah-langkah mencegahnya," katanya.

Kemenag mengaku akan membina kelompok tersebut untuk setia pada konstitusi.

"Kemenag bersama ormas ormas Islam seperti MU Muhammadiyah dll terus melakukan penguatan moderasi beragama yang salah satu substansinya adalah cinta tanah tanah air dan komitmen kebangsaan, kesalehan keagamaan dan kesalehan kewargaan," ungkapnya.

Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menegaskan khilafah jelas dilarang di Indonesia.

"Yang jelas khilafah tidak boleh di Indonesia," kata Yaqut kepada wartawan, Senin (30/5).

Disisi lain, Polisi bakal menyelidiki pengendara motor (pemotor) yang terlibat dalam konvoi tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan mengatakan aturan hukum di Indonesia tidak menganut sistem khilafah dalam bernegara.

"Hal ini tidak sesuai dengan ketentuan peraturan dan juga apa yang menjadi ketentuan di dalam perundang-undangan kita bahwa bangsa Indonesia ini bukan berdasarkan khilafah," kata Kombes Zulpan, Senin (30/5).

Menurutnya, setelah identitas para pemotor terlibat konvoi itu telah diketahui, pihaknya akan segera melakukan pemanggilan untuk meminta keterangan terkait maksud dan tujuan konvoi tersebut.

Polisi akan mengedepankan edukasi kepada para pemotor yang terlibat konvoi khilafah itu ketimbang memberikan sanksi.

Topik Menarik