Edarkan Ribuan Pil Sapi, Pelajar Dibekuk
RADAR JOGJA Transaksi narkoba secara online kerap terjadi. Tersangkanya pun bervariatif. Baik dari kalangan pelajar maupun dewasa. Seperti kasus yang dialami seorang pelajar berinisial MCJA, 17, warga Dusun Bojong Wetan, Desa Bojong, Kecamatan Mungkid dibekuk tim Satres Narkoba Polres Magelang.
Dia terbukti memiliki dan mengedarkan narkotika jenis Pil Yarindo dan Psikotropika jenis Alprazolam. Setelah memperoleh informasi dari masyarakat, pada Minggu (20/3) pukul 19.00, tim Satres Narkoba dapat mengamankan MJCA, di kediamannya. Saat itu, tersangka sendirian dan telah mengakui perbuatannya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelajar di salah satu SMA di Kecamatan Mungkid ini mendapatkan barang-barang tersebut dengan cara membelinya secara online. Setelah mendapatkan barang tersebut, tersangka lalu memperjualbelikannya kepada orang-orang maupun teman terdekatnya, ujar Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun saat gelar perkara di Mapolres Magelang, Jumat (27/5).
Dia melanjutkan, pil tersebut dibeli dengan harga Rp 800 ribu per seribu butir atau satu toples. Kemudian, MJCA menjualnya seharga Rp 2 juta. Sehingga, untuk satu toples tersangka dapat meraup keuntungan Rp 1,2 juta. Sedangkan enam butir Alprazolam didapatkannya sebagai bonus dari pembelian Pil Yarindo.
Saat dilakukan penggeledahan, tim Satres Narkoba menyita barang bukti berupa 2.004 butir Pil Yarindo atau pil sapi, enam butir pil Mersi Alprazolam 1 mg, sebuah ponsel, serta uang tunai sebesar Rp 300 ribu.
Atas perbuatannya, tersangka MJCA terjerat pasal berlapis lantaran melanggar Undang-Undang (UU) Kesehatan dan UU Psikotropika. Yakni, Pasal 196 UU RI Nomor 26 tahun 2009 tentang kesehatan dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan Pasal 62 UU Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.
Sementara itu, pada Senin (16/5) pukul 18.00, tim Satres Narkoba juga berhasil mengamankan MPT, 28, di kontrakannya Dusun Tegal Slerem, Desa Sedayu, Kecamatan Muntilan. Dia terbukti membeli Pil Yarindo secara online dan mengedarkannya.
Saat dimintai keterangan, MPT mengaku telah mengedarkan pil tersebut sejak Desember 2021. Dia menjualnya per toples yang berisi seribu butir pil dengan mengambil keuntungan Rp 500 ribu-Rp 600 ribu. Konsumennya pun hanya ada satu hingga dua orang saja.
Dia berkilah terpaksa menjual obat terlarang itu lantaran terhimpit ekonomi dan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Belanjanya 4.000 butir, terjual 1.600 butir, jelas MPT.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Magelang AKP Ryanto Ulil Anshar mengatakan, pihaknya tengah menelusuri lima akun di media sosial yang berpotensi menjadi tempat bagi tersangka membeli obat keras itu. Hanya saja, dalam akun tersebut hanya menampilkan gambar-gambar abstrak dan di-private.
Menurutnya, penelusuran akun media sosial lebih sulit daripada nomor telepon. Pemilik akun memang sangat rapi dalam melancarkan aksinya. Para pengguna narkotika pun sudah paham betul akun mana yang menjual barang haram itu.
Selain itu, rata-rata mereka mengetahuinya dari mulut ke mulut. Bahkan, ada kode tersendiri yang dipakai penjual maupun pembeli. Akun dikunci, jadi perlu dikonfirmasi dulu. Sebelum kami melihat harus ada konfirmasi dari operator akun. Gambar di profil akunnya pun abstrak, ada gambar daun dan tengkorak, kata dia.
Dia mengatakan, untuk tersangka MJCA memang telah berpengalaman dan terbiasa dalam bertransaksi jual beli. Hampir dua tahun lamanya. Dia membeli dari akun medsos, pembayaran lewat transfer di bank, kemudian dia jual kembali. Biasanya keuntungan yang didapat lebih dari 100 persen, ujarnya.
Terkait dugaan adanya jaringan narkoba, AKP Ulil menuturkan, akan menelurusi lebih mendalam lagi. Dari yang ditelusuri, dia hanya menggunakan medsos untuk pembelian. Tetapi, masih diperdalam lagi. Dia ikut jaringan atau sindikat, imbuhnya. (aya/bah)










