In Picture: Bea Cukai Surakarta Tindak Rokok dan Minuman Tanpa Cukai

In Picture: Bea Cukai Surakarta Tindak Rokok dan Minuman Tanpa Cukai

Nasional | republika | Selasa, 24 Mei 2022 - 16:10
share

REPUBLIKA.CO.ID,KARANGANYAR --Kepala Kantor Bea Cukai Surakarta Budi Santoso memberikan keterangan pers hasil Penindakan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal di Kantor Pabean Bea Cukai Surakarta, Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah, Selasa (24/5/2022).

Bea Cukai Jawa Tengah dan DI Yogyakarta berhasil melakukan penindakan terhadap barang kena cukai (BKC) ilegal berupa rokok dan minuman beralkohol lewat modus pengiriman melalui jasa penitipan dengan total barang yang digagalkan mencapai Rp2,81 milliar.

Topik Menarik