Dinilai Rasis Karena Gunakan Istilah Manusia Gurun, Prof Budi Santoso Purwakartiko Dipolisikan

Dinilai Rasis Karena Gunakan Istilah Manusia Gurun, Prof Budi Santoso Purwakartiko Dipolisikan

Nasional | radartegal | Jum'at, 6 Mei 2022 - 23:29
share

Rektor Institut Teknologi Kalimantan (ITK) Balikpapan Profesor Budi Santoso Purwakartiko akhirnya dilaporkan ke Polda Kaltim pada Jumat (6/5).

Pelaporan ini dilakukan oleh Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Kaltim-Kaltara.

Kami mengecam pernyataan Rektor ITK. Tidak pantas seorang semestinya jadi pelita generasi bangsa justru membuat penyataan rasis dan melanggar hukum, ucap Ketua KAMMI Kaltim-Kaltara Ahmad Imam Syamsudin melalui rilisnya.

Pelaporan secara resmi ke kepolisian ini buntut dari tulisan status di akun Facebook milik Prof Budi yang dianggap mengandung unsur sara dan rasis.

Sebagaimana diketahui, Prof Budi membuat tulisan status yang menyinggung mengenai penutup kepala (hijab) ala manusia gurun.

Kemudian membahas perihal kalimat yang digunakan dalam ajaran Islam seperti, Insya Allah, Barakallah dan Qadaraallah.

Selain itu, Prof Budi diduga menyinggung dan mengasosiasikan atau mengelompokkan mahasiswa yang suka melakukan demonstrasi sebagai mahasiswa ber-IP rendah, bermasalah, dan bermasa depan suram.

Pandangan Prof Budi Imam mengatakan pelaporan ke polisi didasari perbuatan rasis dan xenophobic yang dilakukan Rektor ITK Prof Budi Santosa yang sudah dilakukan selama bertahun-tahun.

Kemudian berpuncak pada postingan milik Prof Budi yang diunggah pada 27 April lalu yang dinilai tulisan statusnya tersebut sudah menyinggung perasaan umat beragama.

Terutama umat Islam dan kaum perempuan berhijab, serta bertentangan dengan syariat agama Islam, bebernya.

Kata Imam, kejadian tersebut dilatarbelakangi tendensi dan kebencian Rektor ITK dengan memposting salah satu opini, dalam hal ini berkaitan dengan seleksi penerimaan beasiswa LPDP.

Prof Budi dianggap membandingkan model mahasiswa dan mahasiswi yang diseleksi olehnya, lebih baik dibandingkan dengan yang sering menggunakan kalimat langit serta yang mengenakan penutup kepala atau hijab ala manusia gurun.

Jelas pernyataan tersebut melanggar hukum di negeri Indonesia yang damai ini, tegasnya.

Imam menyebutkan ada dua frasa dalam pernyataan Rektor ITK Prof Budi Santoso yang mereka soroti. Salah satunya ialah kalimat, tidak satupun saya mendapatkan mereka ini hobi demo.

Menurut Imam, demonstrasi adalah hak menyatakan pendapat di muka umum yang dilindungi konstitusi, yaitu UUD 1945.

Dia menilai pernyataan tersebut menunjukkan sisi arogansi Rektor ITK yang tidak mau dikritik oleh mahasiswanya dan mengkerdilkan perjuangan mahasiswa yang sering turun ke jalan untuk menyuarakan suara rakyat.

Kemudian tulisan Prof Budi Santoso yang menyebutkan Tidak satu pun menutup kepala ala manusia gurun. serta Pilihan kata-katanya juga jauh dari kata-kata langit: insaallah, barakallah, syiar, qadarullah dan sebagainya.

KAMMI sebagai gerakan mahasiswa muslim sangat tersinggung dengan perkataan yang disampaikan secara terbuka oleh Rektor ITK karena merendahkan syariat Islam, yang mewajibkan para wanita untuk menutup kepala (berhijab) sebagai bentuk kepatuhan dalam agama, sambungnya.

Selain itu, kalimat tersebut sebagai bentuk pelecehan terhadap mahasiswi dan seluruh perempuan di Indonesia.

Hari ini kami sudah masukkan laporan ke Polda Kaltim. Kami berharap laporan kami ditindaklanjuti demi menjaga kerukunan dan persatuan bangsa, tegasnya.

Ditambahkan Imam, laporan ke SPKT Polda Kaltim atas dasar hukum yang dilanggar Rektor ITK. Dugaan pelanggaran yang dilakukan Prof Budi termasuk di dalam Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Harapan dari laporan ini, agar kasus seperti ini tidak terjadi kembali di kemudian hari dan terlapor bisa mendapatkan sanksi tegas dari kepolisian atas pernyataan tersebut, pungkasnya dikutip dari JPNN.com. (ima/rtc)

Topik Menarik