Indonesia Darurat Kebohongan, Habib Rizieq: Banyak Pejabat Setiap Hari Berbohong Setinggi Langit

Indonesia Darurat Kebohongan, Habib Rizieq: Banyak Pejabat Setiap Hari Berbohong Setinggi Langit

Nasional | radartegal | Selasa, 3 Mei 2022 - 05:00
share

Mantan Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab (HRS) menilai Indonesia darurat kebohongan. Penilaian HRS itu diungkapkannya dari balik penjara di hari raya Idulfitri.

Pesan HRS tersebut disampaikan Kuasa Hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar melalui pesan singkat, Senin (2/5). "Indonesia darurat kebohongan. Banyak pejabat dari pusat hingga daerah setiap hari berbohong setinggi langit," kata Aziz.

Dia menyampaikan, Habib Rizieq mengajak agar menjauhkan diri dari kebohongan. Momen Idulfitri 1443 hijriah adalah momentum agar bangsa Indonesia jauh dari kebohongan.

"Jadikanlah hari raya Idulfitri 1443 Hijriah ini sebagai momentum untuk kembali kepada fitrah manusia yang antikebohongan," kata Aziz menyampaikan pesan Habib Rizieq.

Kata Aziz, Habib Rizieq ingin menyerukan revolusi akhlak untuk memberantas segala jenis kebohongan. Dia ingin kebohongan tersebut menjadi musuh bersama agar Indonesia segera keluar dari status darurat kebohongan.

"Indonesia tanpa kebohongan akan damai, sejahtera, berkah, dan makmur," kata Aziz menyampaikan.

Di sisi lain, lanjut Aziz, Habib Rizieq menyerukan revolusi akhlak untuk memberantas segala jenis kebhongan. "Ayo jadikan kebohongan sebagai musuh bersama, agar Indonesia segera keluar dari bahaya darurat kebohongan," ujar Aziz.

Menurut Habib Rizieq, Indonesia tanpa kebohongan akan damai, makmur, sejahtera, dan berkah.

"Insyaallah, tanpa bohong Indonesia akan damai, makmur, serta sejahtera, dan berkah," kata Aziz.

Habib Rizieq Shihab ditahan terkait kasus swab RS UMMI Bogor. Rizieq divonis dua tahun penjara setelah di tingkat kasasi, MA mengurangi masa tahanan yang semula 4 tahun penjara.

Habib Rizieq dinyatakan bersalah menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi hingga menimbulkan keonaran. (jpnn/zul)

Topik Menarik