Peringatan Kemenhub, Maskapai Jangan Main-main dengan Harga Tiket

Peringatan Kemenhub, Maskapai Jangan Main-main dengan Harga Tiket

Nasional | reqnews.com | Sabtu, 30 April 2022 - 18:02
share

JAKARTA, REQnews - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali mengingatkan maskapai nasional agar menjual tiket pesawat dengan harga yang sesuai aturan berlaku.

Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto menegaskan, jika ada maskapai yang bermain-main dengan harga tiket pesawat dan melanggar aturan yang telah ditetapkan, maka bakal diberi sanksi sesuai Permenhub 27/2021.

"Kami tetap akan melakukan pengawasan dan memonitoring harga tiket yang dijual oleh maskapai," kata Novie di Jakarta, seperti dikutip dari Antara , Sabtu 30 April 2022.

Novie menyebut, pada periode Angkutan Lebaran 2022 ini belum ada maskapai yang melanggar aturan tarif penerbangan yang ditetapkan sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas (TBA) dan Tarif Batas Bawah (TBB) untuk penerbangan reguler kelas ekonomi.

"Hingga saat ini, kami belum menemukan maskapai yang melanggar aturan tarif batas atas penerbangan seperti yang viral diberitakan. Masih sesuai aturan yang berlaku," ujar dia.

Lebih lanjut ia menjelaskan, untuk Tarif Batas Atas (TBA) ditentukan oleh tarif jarak penerbangan dan Tarif Batas Bawah (TBB) ditentukan oleh 35 persen dari batas atas, dari masing-masing kelompok pelayanannya.

"Jadi, adanya berita harga tiket mahal, kemungkinan tiket tersebut adalah penerbangan tidak langsung (transit) atau tiket kelas bisnis," kata Novie.

Hal itu karena apabila tiket penerbangan reguler kelas ekonomi sudah habis, atau rute langsung (direct) tidak tersedia lagi, maka sistem OTA (Online Travel Agent) yang merupakan sistem otomatis dalam mencari tiket, akan terus mencari ketersediaan penerbangan sesuai yang dicari konsumen.

Topik Menarik