Indra Kenz Ketahuan Simpan Aset Kripto Rp 35 Miliar Pak Polisi, Ayo Buruan Sita!
Polisi memblokir rekening aset kripto atas nama tersangka Indra Kusuma alias Indra Kenz. Aset Rp 35 miliar di akun platform Indodax itu pun segera disita.
Terungkapnya kepemilikan aset yang disembunyikan tersangka dikemukakan Direktur II Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse dan Kriminal (Dir II Tipideksus-Bareskrim) Brigadir Jenderal (Brigjen) Whisnu Hermawan.
Dia bilang, pengakuan itu diperoleh penyidik dalam pemeriksaan tersangka adik Indra Kenz, Nathania Kusuma.
Dalam pemeriksaan, Nathania mengaku diperintah kakaknya mengalihkan aset kripto Rp 35 miliar menggunakan akun atas namanya. Akibat tindakannya, Nathania pun dituduh ikut menyembunyikan aset yang diduga diperoleh dari hasil kejahatan Indra Kenz.
Tak berhenti di situ saja, polisi juga menemukan bukti adanya aliran dana dari Indra Kenz ke rekening Nathania sebesar Rp 9,4 miliar. Belakangan, polisi juga mengungkap adanya dokumen kepemilikan rumah di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Rumah itu dibeli Indra Kenz menggunakan nama Nathania. Rekening tersangka Nathania sudah diblokir dan disita. Demikian juga rumah mewah di Deli Serdang, ucapnya.
Menambahkan keterangan Whisnu, Kepala Sub Direktorat (Kasubdit II) Tipideksus, Komisaris Besar (Kombes) Chandra Sukma mengatakan, Yang Indodax iya akan kita sita.
Dia pun menandaskan, penelusuran terkait kepemilikan aset kripto di luar negeri tengah dilaksanakan. Hanya saja sejauh ini polisi belum berhasil menemukan aset tersebut. Yang di luar negeri, kita belum dapat, tandasnya.
Sebelumnya, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menerangkan, pihaknya sudah mengidentifikasi dan membekukan aset kripto milik Indra Kenz di luar negeri. Totalnya, Rp 38 miliar.
Benar kami sudah bekukan aset kriptonya di luar negeri, katanya saat rapat dengan DPR pada 5 April 2022.
Pada keterangannya, disampaikan juga bahwa Indra Kenz menyembunyikan aset kriptonya menggunakan nama atau akun orang lain.
Indra Kenz diduga sempat menyembunyikan sejumlah aset sebelum dijadikan tersangka kasus penipuan investasi aplikasi Binomo.
Dengan kata lain, Indra Kenz juga diduga sempat mengalihkan aset lain di luar kripto menggunakan nama orang lain.
Pola-polanya sedang dikembangkan bersama-sama Bareskrim, katanya. Pola atau modus kejahatan pengalihan aset menggunakan nama orang lain di luar negeri ini makin menguat ketika Indra Kenz yang sudah menyandang status tersangka sempat bertandang ke beberapa negara seperti Uni Emirat Arab dan Turki.
Saat itu, Indra membantah ingin kabur atau menghindar dari panggilan polisi. Dia berdalih kepergian ke luar negeri untuk tujuan menjalani perawatan gigi.
Pada kasus ini, polisi sudah membekukan aset Indra Kenz di dalam negeri. Aset yang disita seperti tanah dan rumah, beberapa mobil mewah dan rekening diperkirakan jumlahnya mencapai Rp 55 miliar. [GPG]










