Kasus Gratifikasi Sidoarjo, KPK Panggil Vice President Regional East Indosat

Kasus Gratifikasi Sidoarjo, KPK Panggil Vice President Regional East Indosat

Nasional | rm.id | Rabu, 20 April 2022 - 13:16
share

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil Vice President Regional East PT Indosat Tbk Sigit Pramudiantoro. Dia bakal digarap sebagai sebagai saksi dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi di Sidoarjo.

"Pemeriksaan dilakukan di kantor KPK RI, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Rabu (20/4).

Selain Sigit, KPK juga memeriksa Direktur PT Cipta Karya Multi Teknik Rudi Cius Efendi hari ini. Dia juga diperiksa dalam kapasitas yang sama. Kedua orang itu diminta hadir untuk memberikan informasi yang dibutuhkan penyidik. Keterangan keduanya dibutuhkan untuk membongkar pemufakatan jahat dalam kasus ini.

Dugaan penerimaan gratifikasi ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah. Saiful sudah divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.

Saiful dinyatakan terbukti bersalah dan meyakinkan menerima suap terkait sejumlah proyek infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Sidoarjo.

Saiful Ilah dijerat dengan Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [OKT]

Topik Menarik