Minyak Goreng Langka di Bali, Pejabat Kemendag Ini Biang Korupsi

Minyak Goreng Langka di Bali, Pejabat Kemendag Ini Biang Korupsi

Nasional | genpi.co | Rabu, 20 April 2022 - 07:00
share

GenPI.co Bali - Baru-baru ini, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardana jadi tersangka korupsi yang sebabkan minyak goreng seluruh Indonesia, termasuk Bali langka.

Seperti diketahui sebelumnya, beberapa bulan belakangan salah satu bahan pokok masyarakat Tanah Air sempat sulit ditemukan dalam peredarannya.

Ya, tidak terkecuali di Bali dimana minyak goreng bak harta yang diperebutkan masyarakat luas. Maklum, penggunaannya begitu vital tak cuma dalam ranah rumah tangga saja melainkan juga bisnis.

Cukup aneh jumlah minyak yang berasal dari kelapa sawit ini langsung langka setelah Pemerintah Indonesia tetapkan harga eceran berkisar Rp14 ribu per-liter.

Setelah aturan tersebut dicabut, baru-baru ini terkuak fakta ada tukang korupsi memanfaatkan kepanikan masyarakat terkait bahan penting untuk menggoreng ini.

Gara-gara itulah pejabat Dirjen Daglu Kemendag Indrasari Wisnu Wardana ditetapkan sebagai tersangka maling uang rakyat oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Penetapan tersangka korupsi ini kian lengkap usai menjerat Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia berinisial MPT, Senior Manager Corporate Affair PHG berinisial SMA, dan General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas inisial PT.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan penetapan keempat orang ini tersangka setelah penyidik Ditdik Jampidsus menemukan bukti permulaan yang cukup.

Penetapan tersangka terjadi setelah penyidik memeriksa 19 saksi, 596 dokumen dan surat terkait lainnya serta keterangan ahli.

Tersangka yang ditetapkan ada empat orang. Pertama, pejabat eselon I pada Kementerian Perdagangan bernama IWW, kata Burhanuddin dalam jumpa pers di Kejagung dilansir dari JPNN.com, Selasa (19/04/22).

Burhanuddin mengatakan Indrasari Wisnu Wardana diduga menerbitkan izin ekspor kepada sejumlah perusahaan perkebunan kelapa sawit yang mengakibatkan minyak goreng langka dan mahal harganya di Indonesia.

Indrasari Wisnu Wardana juga mengeluarkan izin ekspor yang seharusnya ditolak karena tidak memenuhi syarat.

Ada dugaan para tersangka melakukan permufakatan terkait permohonan dan pemberian izin penerbitan ekspor, ujar Burhanuddin.

Crude palm oil (CPO) atau nama lain dari minyak goreng kabarnya didistribusikan dengan harga tak normal di dalam negeri oleh tersangka pejabat Kemendag tersebut.

Kemudian, tidak mendistribusikan CPO dan refined, bleached, dan deodorized (RBD) palm oil ke dalam negeri sebagaimana kewajiban yang ada dalam domestic market obligation (DMO), yaitu 20 persen dari total ekspor.

"Kelangkaan minyak goreng ironis, karena indonesia produsen CPO terbesar di dunia," jelas Burhanuddin.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka minyak goreng langka di seluruh Indonesia, termasuk Bali, keempat tahanan tukang korupsi itu langsung dijebloskan ke penjara oleh penyidik Kejagung. (cr3/jpnn)

Heboh..! Coba simak video ini:

Topik Menarik