Kaji Penetapan Formasi PPPK oleh Pusat

Kaji Penetapan Formasi PPPK oleh Pusat

Nasional | jawapos | Jum'at, 15 April 2022 - 14:55
share

JawaPos.com Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menegaskan komitmennya dalam memperjuangkan formasi guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Sejumlah aturan tengah disempurnakan terkait seleksi tahun 2022.

Kemarin (14/4) Nadiem menjelaskan, pihaknya tengah memperjuangkan agar para guru yang sudah lulus ambang batas (passing grade) seleksi 2021 mendapat prioritas formasi pada tahun ini. Sehingga mereka tak perlu mengikuti tes lagi. Selain itu, pemerintah pusat juga sedang mengajukan untuk dapat terlibat dalam penetapan formasi guru PPPK. Dengan begitu, bisa meminimalkan isu terkait formasi di daerah. Diharapkan pula, melalui perhitungan dan penetapan dari pusat, proses perekrutan guru PPPK lebih efisien dan efektif.

Ini sedang kami lakukan dengan PAN-RB. Harapannya, ke depan isu formasi di daerah bisa didukung oleh pusat, paparnya. Dengan sejumlah skenario tersebut, diharapkan dapat terjadi percepatan penuntasan pemenuhan kebutuhan satu juta guru ASN PPPK. Termasuk mencegah terjadinya lebih banyak pergeseran antarguru di sekolah induk karena guru honorer mereka lolos PPPK. Akibatnya, mereka harus pindah ke sekolah di bawah pemda.

Seperti diketahui, tahun ini pemerintah mengalokasikan 758.018 formasi guru PPPK. Dari jumlah tersebut, baru 131.239 formasi (17,3 persen) yang sudah diajukan oleh pemerintah daerah. Hingga kini masih ada 191 pemerintah daerah yang belum mengusulkan formasi sama sekali untuk 2022.

Kemendikbudristek pun mengaku terus berkoordinasi dengan pemda terkait hal itu. Menanggapi isu penetapan formasi oleh pusat, anggota Komisi X DPR Putra Nababan mendesak komitmen tersebut segera direalisasikan. Termasuk prioritas formasi bagi guru yang telah lolos seleksi pada 2021.

Topik Menarik