Enaknya Jadi Orang Kaya, Beli Emas Batangan Gak Kena PPN 11 Persen

Enaknya Jadi Orang Kaya, Beli Emas Batangan Gak Kena PPN 11 Persen

Nasional | reqnews.com | Jum'at, 1 April 2022 - 17:02
share

JAKARTA, REQnews - Pemerintah tampaknya kembali berpihak pada kalangan atas atau orang-orang kaya, dengan tidak mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11 persen.

Seperti diketahui, per Jumat 1 April 2022, pemerintah telah resmi menaikkan tarif PPN dari 10 persen menjadi 11 persen. Namun, kebijakan ini tidak berlaku untuk pembelian emas batangan atau granula.

Hal ini disampaikan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo yang berkata, emas batangan dan emas granula di Indonesia dianggap setara alat tukar, sehingga dibebaskan tarif PPN.

Selain sebagai alat tukar, pemerintah juga ingin mengoptimalkan sumber daya bijih emas yang banyak di Indonesia. Tujuannya agar industri ini bisa bersaing di dalam maupun di luar negeri.

"Kita juga punya banyak hasil bumi yang bisa dijadikan emas batangan, dan emas granula ini bahan baku membuat emas batangan," kata Suryo.

Sebelumnya, pemerintah mendapat banyak cemoohan atau hujatan dari masyarakat karena kenaikan PPN.

Meskipun, Staf Ahli Menkeu, Yustinus Prastowo sudah menjelaskan bahwa kenaikan PPN tidak sama sekali menunjukkan niat pemerintah menzalimi rakyat, melainkan untuk kepentingan publik juga.

"Tidak ada niat pemerintah mendzolimi atau jahatin rakyatnya. Kalau bisa difasilitasi, peningkatan pajak ini buat belanja publik juga," kata Yustinus di Jakarta, Jumat 1 April.

Topik Menarik