Terdakwa Korupsi Benih Jagung Rp27 Miliar Dibebaskan PT Mataram

Terdakwa Korupsi Benih Jagung Rp27 Miliar Dibebaskan PT Mataram

Nasional | law-justice.co | Sabtu, 26 Maret 2022 - 09:33
share

Kasus koruptor lepas dari hukuman penjara kembali terjadi. Kali terjadi pada seorangterdakwa kasus pencurian uang rakyat pengadaan benih jagung varietas hibrida III senilai Rp27 Miliar, Aryanto Prametu. Direktur PT Sinta Agro Mandiri (SAM) itu lepas dari segala tuntutan hukum setelah (Ontslag Van Rechtsvervolging) setelah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Dalam banding tersebut, Majelis Hakim menyatakan menerima permohonan banding dari penasihat hukum terdakwa dan penuntut umum. Mereka pun membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram Nomor : 7/Pid.Sus.TPK/2021/PN.Mtr tanggal 10 Januari 2022 yang dimohonkan terdakwa dalam bandingnya.

"Menyatakan terdakwa Aryanto Prametu terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan sebagaimana dalam dakwaan primair, akan tetapi tidak dapat dijatuhkan pidana karena perbuatan tersebut termasuk pelanggaran administrasi," tutur amar putusan banding Aryanto Prametu seperti dikutip darilaman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Mataram, Sabtu (26/3/2022).

Oleh karena itu, Aryanto Prametu dilepaskan dari segala tuntutan hukum dan diperintahkan untuk segera dikeluarkan dari tahanan.

"Melepaskan terdakwa Aryanto Prametu dari segala tuntutan hukum (onslagh van rechtsvervolging), dan memerintahkan terdakwa Aryanto Prametu segera dikeluarkan dari tahanan," kata amar putusan banding tersebut.

Tidak hanya itu, Majelis Hakim juga memulihkan berbagai hal terkait Aryanto Prametu.

"Memulihkan terdakwa Aryanto Prametu dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya," bunyi amar putusan banding.

Padahal, dalam putusan sebelumnya Majelis Hakim menyatakan bahwa Aryanto Prametu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian uang rakyat seperti dalam dakwaan primer.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun serta denda sejumlah Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan," tutur amar putusan.

Selain itu, Aryanto Prametu juga dihukum untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp7,8 miliar.

"Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 7.874.070.653,00 ( tujuh milyar delapan ratus tujuh puluh empat juta tujuh puluh ribu enam ratus lima puluh tiga rupiah) paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun," kata amar putusan tersebut.

Topik Menarik