Diduga Lakukan Pungli, 6 Juru Parkir di Pelabuhan Ratu Ditangkap

Diduga Lakukan Pungli, 6 Juru Parkir di Pelabuhan Ratu Ditangkap

Nasional | okezone | Selasa, 15 Maret 2022 - 01:31
share

SUKABUMI - Polres Sukabumi merespon video viral pengemudi travel yang mengeluh banyaknya pungutan liar (pungli), saat berkunjung ke tempat wisata di sepanjang pantai kawasan Palabuhanratu dengan menangkap enam juru parkir yang diduga melakukan pungli.

Hal tersebut diungkapkan Wakapolres Sukabumi, Kompol R Bimo Moernanda yang didampingi Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP I Putu Asti Hermawan Santosa dalam rilis kasus yang disampaikan di Ruang Command Center Presisi Polres Sukabumi, Senin (14/3/2022).

"Beberapa waktu lalu dunia maya Sukabumi diramaikan dengan viralnya keluhan sopir travel tentang pungutan liar yang menimpa sopir travel tersebut di kawasan Karanghawu, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi," ujar Bimo kepada MNC Portal Indonesia.

Lanjut Bimo, berdasarkan laporan tersebut, akhirnya jajaran Satuan Reskrim Polres Sukabumi merespon cepat dengan mengamankan enam pelaku yang diduga telah melakukan pungli terhadap sopir AB yang pada waktu itu sedang membawa rombongan wisatawan ke Pantai Karanghawu.

"Kami telah melakukan penindakan terhadap enam orang yang diduga melakukan pungutan liar di luar tarif yang seharusnya. Modus pelaku mereka memakai rompi parkir dan memakai name tag serta mencetak kupon sendiri dengan nama desa, padahal pelaku bukan utusan desa," ujar Bimo.

Keenam orang pelaku yang telah diamankan masing-masing berinisial SU sebagai koordinator, AA, DR, YF, DB, dan IS semuanya berperan sebagai juru parkir di lokasi wisata.

"Kita akan dalami kasus ini, karena saksinya sendiri rekan-rekan ketahui belum dapat kita periksa, yang bersangkutan masih ada urusan di luar kota," pungkasnya.

Topik Menarik