Astra Life Bayar Klaim Covid-19 Senilai Rp 170 Miliar pada 2021

Astra Life Bayar Klaim Covid-19 Senilai Rp 170 Miliar pada 2021

Nasional | republika | Kamis, 24 Februari 2022 - 09:32
share

JAKARTA -- Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mencatat, hingga September 2021 total klaim industri asuransi jiwa telah mencapai Rp 7,36 triliun sejak kasus Covid-19 ditemukan pertama kali di Indonesia pada Maret 2020. Jumlah klaim itu tentu saja terus bertambah seiring dengan kasus Covid-19 yang belum sepenuhnya mereda.

Sebagai salah perusahaan asuransi jiwa, PT Asuransi Jiwa Astra (Astra Life) ikut membayarkan klaim terkait Covid-19 senilai Rp 170 miliar pada 2021. Jumlah itu meningkat sebesar hampir 10 kali lipat jika dibandingkan dengan total klaim sepanjang 2020. Klaim itu terdiri dari klaim rawat jalan dan rawat inap sebesar Rp 15 miliar dan klaim kematian sebesar Rp 155 miliar.

Adapun total kasus yang ditangani juga meningkat tajam dari 201 kasus di tahun 2020 menjadi 5.502 kasus pada 2021. Sehingga total klaim yang dibayarkan oleh Astra Life terkait Covid-19 sejak awal pandemi pada Maret 2020 adalah senilai Rp 186 miliar dengan 5.703 kasus.

Presiden Direktur Astra Life, Windawati Tjahjadi menuturkan, peningkatan kasus Covid19 yang terjadi pada tahun lalu, tentunya berdampak pada peningkatan angka klaim kesehatan maupun kematian secara keseluruhan. "Astra Life berkomitmen penuh membayar manfaat sesuai dengan ketentuan polis yang dimiliki nasabah. Pada masa seperti inilah, asuransi jiwa berperanan layaknya sahabat yang siap membantu, selaras dengan semangat #IGotYourBack yang kami bawa," kata Windawati di Jakarta, Kamis (24/2/2022).

"Berbagai keterbatasan yang terjadi selama pandemi Covid-19 tidak menurunkan semangat Astra Life untuk tetap terhubung dengan nasabah kapan dan di mana saja, terutama untuk layanan klaim di mana kemudahan dan kenyamanan nasabah menjadi prioritas kami," kata Windawati.

Pada dasarnya Astra Life akan menjamin perawatan Covid-19 mengikuti ketentuan yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan dengan surat Nomor HK. 01.07/Menkes/104/2020 dan HK.01.07-Menkes/446/2020 yang memuat ketentuan, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan akan melakukan penggantian biaya dan pembayaran ke rumah sakit untuk perawatan pasien Covid-19.

Dengan demikian, nasabah bisa mendapatkan proteksi secara aman dan nyaman karena ketentuannya telah dijamin oleh pemerintah dan Astra Life turut mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan. Dari sisi produk, kata Windawati, Astra Life memiliki beberapa produk yang mencakup perlindungan Covid-19, baik itu asuransi jiwa maupun kesehatan, asuransi jiwa tradisional, maupun yang dikaitkan dengan investasi atau unit link.

Nasabah dapat mengacu pada manfaat produk yang ada di polis asuransi yang dimiliki. Selain itu, sejak awal pandemi Covid-19, Astra Life dengan kampanye #IGotYourBack telah menghadirkan berbagai program dan inovasi yang dilakukan sebagai wujud adaptasi akan kondisi luar biasa akibat Covid-19.

Hal itu mencakup penyediaan jalur penjualan dan distribusi digital yang menjadi solusi kebutuhan perlindungan pada masa pandemi Covid-19 yang dapat diakses tanpa tatap muka, call centre yang tersedia 24 jam, fasilitas konsultasi medis, pembelian obat, serta layanan klaim secara online untuk nasabah asuransi kumpulan, serta tim operasional yang siaga membantu proses klaim dan kebutuhan lainnya.

Topik Menarik