Abu Janda Tumben Kritik Pemerintahan Jokowi, Katanya: Menaker Ida Fauziyah Itu Aturan Zalim!

Abu Janda Tumben Kritik Pemerintahan Jokowi, Katanya: Menaker Ida Fauziyah Itu Aturan Zalim!

Nasional | radartegal | Selasa, 15 Februari 2022 - 12:55
share

Polemik aturan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) soal jaminan hari tua (JHT) ikut direspons pegiat media sosial, Permadi Arya atau Abu Janda. Abu Janda yang dikenal sebagai pendukung garis keras Presiden Jokowi ini menilai permenaker tersebut bentuk kezaliman.

Aturan baru yang dimaksud itu adalah Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 tahun 2022 mengatur tentang tata cara pencairan JHT. Dalam permenaker itu disebutkan JHT hanya bisa dicairkan bila peserta BPJS Ketenagakerjaannya sudah berusia 56 tahun.

Buat ibu menaker @idafauziyahnu. Jaminan hari tua JHT baru bisa dicairkan di usia 56 itu aturan zalim yang bisa membuat rakyat kelaparan bu, tulis Abu Janda lewat unggahan di akun Instagramnya, Selasa (15/2).

Abu Janda pun menuntut agar pemerintah mencabut aturan tersebut. Sebagai mantan buruh, Abu Janda tentu tahu dengan nasib karyawan atas aturan dari Kementerian Ketenagakerjaan itu.

Saat pandemi banyak yang kena PHK justru mengandalkan JHT untuk menyambung hidup.. mohon dicabut saja aturannya bu, sambung dia.

Diungkapkan Abu Janda, dana itu akan sulit dimanfaatkan bagi kaum buruh bila pencairannya butuh waktu puluhan tahun. Sebelumnya, Menaker, Ida Fauziyah memastikan pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) kini akan mendapatkan perlindungan baru lewat Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

"Sekarang telah ada program yang dibentuk khusus untuk melindungi pekerja dari risiko tersebut yaitu Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP," jelas Menaker Ida Fauziyah, Selasa (15/2).

Ida mengatakan JKP tidak mengakibatkan adanya pembayaran iuran baru dari pekerja dengan iuran dibayar oleh pemerintah setiap bulan. Telah dikeluarkan dana awal Rp6 triliun untuk JKP.

JHT dimaksudkan untuk menyiapkan para pekerja di hari tua. Untuk itu berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua maka program itu dapat diterima pada usia 56 tahun.

Namun, ketentuan itu tidak berlaku untuk peserta yang meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap. JHT juga dapat diberikan sebagian sebelum usia yang ditetapkan dengan syarat telah mengikuti program JHT minimal 10 tahun.

"Apabila manfaat JHT kapanpun bisa dilakukan klaim 100 persen maka tentu tujuan Program JHT tidak akan tercapai," ungkap Ida. (zul/rtc)

Topik Menarik