Pelaku Dituntut Seumur Hidup, Ini Fakta-Fakta Pembunuhan Kakak Adik

Pelaku Dituntut Seumur Hidup, Ini Fakta-Fakta Pembunuhan Kakak Adik

Nasional | jawapos | Sabtu, 5 Februari 2022 - 10:03
share

JawaPos.com- Pada 2021 lalu, di wilayah hukum Sidoarjo tercatat beberapa kali kasus pembunuhan. Namun, yang terbilang paling sadis adalah kasus dengan pelaku Heru Erwanto. Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo terdakwa dituntut jaksa hukuman pidana seumur hidup. Pemuda 26 tahun itu menyatakan keberatan atas tuntutan itu.

Berikut fakta-fakta pembunuhan sadis yang dilakukan lajang asal Desa Pranggang, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri, tersebut.

1. Mantan Karyawan Orang Tua Korban

Heru pernah bekerja menjadi penjaga warung kopi milik orang tua korban, Dirafani Anjani, 20, dan Dea, 12. Lokasi warung kopi tidak seberapa jauh dari rumah korban. Namun, dalam perjalannya Heru keluar dan bekerja menjadi driver ojek online.

2. Jatuh Cinta pada Korban Dirafani

Kakak beradik, Dirafani dan Dea, sering bermain ke warung kopi milik orang tuanya. Dari situ, Heru mengenal Dirafani. Dalam perjalanannya, tumbuh benih-benih asmara di hati Heru kepada Dirafani. Apalagi korban yang mahasiswi itu memang berparas ayu. Heru pun sempat mengutarakannya, namun cintanya tidak berbalas. Dirafani tidak suka.Rupanya, penolakan itu tidak lantas membuat Heru patah arang. Dia tetap nekat. Hingga suatu hari, tepatnya Senin malam, 6 September 2021, Heru mendatangi rumah korban di Wedoro Sukun, Kecamatan Waru. Lalu, terjadilah peristiwa mengerikan itu.

3. Korban Ditusuk, Disekap dan Dimasukkan Sumur

Terdakwa Heru membunuh kakak beradik di rumah korban dengan cara sadis. Saat menghabisi Dea, misalnya. Heru menusuk perut bocah itu dengan senjata tajam jenis pisau. Pisau itu direbut dari tangan Dea. Sebelumnya, Dea mencoba menakuti Heru dengan pisau untuk membela Darafani, sang kakak, karena tidak berdaya dicekik pelaku. Tusukan beberapa kali itupun membuat Dea tewas. Setelah itu, Heru mencekik Dirafani hingga tidak bisa bernafas lagi. Dua korban itu lantas diseret dan dibuang ke sumur rumah. Heru juga berupaya membersihkan ceceran darah di lantai rumah dengan menggunakan sarung.

4. Membawa Laptop, Smartphone, dan Mobil

Pasca melakukan aksi sadisnya, Heru pergi dengan menggunakan motor. Tidak lama, malam itu juga dia kembali ke TKP. Heru mengambil laptop dan smartphone milik korban. Selain itu, Heru menggondol mobil Daihatsu Sigra milik orang tua korban yang ada di teras rumag. Di tengah perjalanan, mobil ditinggal di area persawahan yang berjarak sekitar 3 km dari TKP.

5. Jasad Korban Baru Diketemukan Pagi

Sekitar pukul 22.00 WIB, Riyanti, ibu kedua korban pulang ke rumah dari menjaga warung kopi. Setiba di rumah, dia tidak mendapati dua anaknya. Riyanto juga melihat ada beberapa ceceran darah. Riyanti kemudian menghubungi Ismanto, suaminya, untuk mengabarkan Darafani dan Dea tidak ada di rumah. Keduanya juga mendapati mobil di rumahnya raib. Praktis semalaman pasutri itu tidak bisa tidur. Hingga akhirnya, selepas waktu Subuh, keduanya mendapati jasad kedua anaknya berada di dalam sumur. Kejadian itupun dilaporkan ke petugas. Lalu, petugas melakukan evakuasi pada pukul 05/30 WIB.

6. Berusaha Kabur saat Digerebek di Penginapan Sedati

Bisa jadi bermaksud mengaburkan kasus pembunuhan, Heru mengambil mobil dan kemudian meninggalkan di area persawahan. Lalu, dia bersembunyi di sebuah penginapan di kawasan Sedati, Sidoarjo. Namun, keberadaan mobil itu justru menjadi salah petunjuk polisi untuk melacaknya. Mobil dan pelaku juga terdeteksi dari kamera CCTV yang terpasang di jalan.

Benar, Heru tertedeteksi berada di sebuah penginapan yang berlokasi di wilayah Semampir, Kecamatan Sedati, Sidoarjo. Tidak sampai 24 jam, atau Selasa dini hari, 7 September 2921, polisi pun berhasil meringkusnya. Karena berusaha kabur, polisi menumpahkan timah panas ke kakinya. Heru pun tersungkur dan langsung digelandang ke Mapolresta Sidoarjo untuk mempertanggungjawabkan perbuatan sadisnya.

7. Dituntut Pidana Seumur Hidup

Saat itu, polisi menjerat Heru dengan pasal berlapis. Yakni, pasal 338 KUHP dan atau pasal 365 ayat 3 KUHP, dan pasal 351 KUHP. Selain itu, Heru juga dijerat pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidananya masing-masing penjara maksimal 15 tahun. Dalam lanjutan persidangan di PN Sidoarjo pada Kamis (3/2/2022), jaksa penuntut umum Kejari Sidoarjo menuntut hukuman seumur hidup untuk Heru. Terdakwa pun diberikan kesempatan untuk mengajukan keberatan atas tuntutan itu dalam sidang lanjutan pekan depan.

Topik Menarik