Yang Seram dari Dugaan Perbudakan Manusia oleh Bupati Langkat

Yang Seram dari Dugaan Perbudakan Manusia oleh Bupati Langkat

Nasional | mojok.co | Kamis, 27 Januari 2022 - 00:16
share

MOJOK.CO - Saya pernah bersentuhan dengan praktik perbudakan manusia seperti yang (diduga) dilakukan Bupati Langkat ini. Bukan di Indonesia, tapi di Malaysia.

Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin, pada Selasa (18/1) lalu dengan barang bukti senilai Rp 786 juta adalah OTT biasa dan kesekian kali yang pernah dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, yang membuat kening berkenyit adalah temuan dua kerangkeng berisi 48 manusia yang ada di dalamnya.

Adalah Migrant Care yang kali pertama berteriak mengenai adanya dugaan perbudakan manusia dalam skema sebagai buruh sawit. Mereka meminta polisi dan segenap aparat hukum untuk juga memproses masalah perbudakan tersebut.

Apalagi dalam temuan awal, indikasinya sangat kuat. Ada penyiksaan, tidak ada pemberian gaji, pemberian makanan yang tak layak, dan yang paling mencolok tentu saja adalah kenapa bangunannya berbentuk kerangkeng. Banyak orang diterungku setelah bekerja.

Bayangkan saja jika Anda menjadi pekerja di sebuah perusahaan, tapi ketika usai bekerja tidak bisa pulang, dan harus masuk ke sebuah ruang dengan jeruji besi persis seperti penjara.

Tentu saja, Terbit membantahnya. Dia menyebut bahwa dua kerangkeng tersebut merupakan sebuah lembaga rehabilitasi narkoba dan warga yang bermasalah. Dalam sebuah video YouTube empat tahun lalu, Terbit bahkan menunjukkan kerangkeng tersebut secara terbuka dalam video itu.

Kerangkeng ini telah beroperasi selama sekitar 10 tahun, dia menyebut bahwa ini adalah bentuk kepeduliannya terhadap permasalahan sosial. Dia bahkan mengklaim telah merehabilitasi sekitar 2.000 sampai 3.000 orang sejak kali pertama membangun kerangkeng tersebut.

Apalagi, kemudian sejumlah orang yang dikerangkeng memberikan testimoni yang membuat bingung. Jefri Sembiring, salah seorang warga yang dikerangkeng dan bersaksi kepada sejumlah wartawan, bahkan menyebut bahwa dirinya malah tambah gemuk selama dikerangkeng.

Jefri juga menyebut bahwa tidak ada paksaan dalam bekerja, dan membenarkan klaim bupati yang kini dikerangkeng KPK tersebut.

Kesaksian positif warga yang dikerangkeng, dan klaim Bupati Langkat ini tampaknya diamini oleh polisi. Meski menurunkan tim dari Mabes Polri dan mengisyaratkan masih adanya pendalaman, namun sejak awal pernyataan polisi terlihat landai.

Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Putra, mengatakan bahwa penyelidikan awal menunjukkan ini adalah rumah rehabilitasi tak resmi. Kemudian, Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, mengatakan bahwa meski kerangkeng tersebut jelas ilegal dan tidak diperbolehkan, namun narasinya tetap sama dengan klaim Bupati Langkat: bahwa ini lebih merupakan tempat rehabilitasi narkoba dan kenakalan remaja.

Boleh saja kita berbaik sangka dengan mengatakan Polri mengatakan ini karena minimnya bukti (di antaranya karena pengakuan warga yang dikerangkeng sendiri yang positif), namun tetap disayangkan jika korps Bhayangkara tersebut melakukan pengusutan dengan frame ini hanya sekadar tempat rehabilitasi narkoba saja sebagaimana pernyataan awalnya.

***

Barangkali saya adalah satu dari banyak orang yang langsung menduga praktik kerangkeng dari Bupati Langkat ini sebagai perbudakan manusia.

Alasannya? Saya pernah tahu betul praktik seperti ini sejak 18 tahun lalu, atau tahun 2004 silam. Bukan di Indonesia, tapi di Malaysia. Dan dari pengalaman saya, keduanya tampak similar.

Perbudakan buruh kelapa sawit kali pertama saya tahu ketika melakukan peliputan pengusiran TKI ilegal di hutan kecil di kawasan Damansara, Selangor. Saya menemui beberapa di antara mereka. Sejumlah orang yang saya temui ini mengatakan bahwa mereka baru saja lari dari sebuah perkebunan kelapa sawit di kawasan Serawak.

Mereka mengatakan bahwa motif mereka lari karena tidak kuat lagi hidup di kamp pekerja perkebunan kelapa sawit tersebut. Detail perbudakan manusia yang mereka ceritakan begitu horor.

Sebagaimana lazimnya perkebunan kelapa sawit yang dibuka di tengah-tengah hutan, lokasi kamp pekerja itu benar-benar terisolasi dari dunia luar.

Untuk akses masuknya saja, Saya ingat bahwa kami naik truk selama lebih dari satu hari satu malam, demikian cerita salah seorang pekerja. Sayangnya waktu itu, belum era smartphone , sehingga tidak ada foto-foto yang dia bawa.

Kemudian mereka harus bekerja rata-rata 18 jam per hari, sebelum beristirahat berjejal di sebuah pondokan kecil yang tak layak. Asupan makanan dua hari dengan ransum yang tak layak. Selain itu, ada penjaga bersenjata yang menjaga kamp, dan penjaga yang memegang rotan dan cambuk untuk memukul pekerja yang terlihat lesu dan tidak bersemangat kerja.

Dia juga mengatakan bahwa ada banyak pekerja yang berusia tua dan anak-anak. Sehingga, banyak yang sampai meninggal. Banyak yang mati. Dan yang mati dikuburkan begitu saja. Ada lokasi penguburan di samping kamp, dan saya lihat ada banyak gundukan, kata pekerja yang mengaku ke saya berasal dari Kebumen.

Kenapa tidak kabur saja? Itu pertanyaan normal dong.

Ada banyak cara perusahaan untuk menahan mereka. Dokumen mereka seperti paspor ditahan ketika hendak masuk kerja. Dan baru bisa diambil ketika kontrak usai kerja.

Soal bayaran, kontrak yang mereka tanda tangani menyebutkan bahwa upah dibayarkan ketika kontrak usai, yang biasanya sampai dua tahun. Celakanya, biasanya para cukong sawit tersebut bermain curang. Dua minggu sebelum kontrak usai, mereka memanggil Polis Diraja Malaysia untuk merazia dan menangkapi TKI ilegal tersebut. Jadi, upah mereka zonk. Jahat memang.

Saya tidak tahu bagaimana yang terjadi di Indonesia. Namun, banyak pihak yang menilai bahwa perbudakan manusia di zaman modern ini masih kerap terjadi di perkebunan kelapa sawit di Indonesia. Setidaknya, bisa baca laporan Sawit Watch di tautan ini.

***

Meski mungkin tidak seseram seperti yang ada di Malaysia, namun kerangkeng manusia yang dijadikan pekerja di kebun kelapa sawit milik Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin, sudah memenuhi kriteria perbudakan manusia.

Adanya tindakan penganiayaan mental dan fisik, dipaksa bekerja dengan tidak ada upah, dibatasi atau bahkan tidak punya kebebasan bergerak untuk memperoleh pekerjaan lain, dan eksploitasi pekerja di bawah umur (jika memang untuk merehabilitasi kenakalan remaja, berarti ada anak di bawah umur yang diterungku dan dipaksa bekerja).

Belum lagi, alasan mengada-ada pembentukan rumah kerangkeng berusia 10 tahun tersebut. Meski berdalih ini adalah niat baik, namun sangat mudah untuk menemukan mempertanyakan niat baik Terbit tersebut.

Yang pertama, jika dia berniat baik membangun rehabilitasi, kenapa dia tidak mengurus legalitasnya? Setahu saya, BNN akan sangat terbuka dan akan membantu jika ada pihak di luar yang mau membangun tempat rehabilitasi.

Menurut Kepala Biro Humas dan Protokol BNN Brigjen Pol, Sulistyo Pudjo Hartono, ada banyak persyaratan yang harus dipenuhi sebelum sebuah tempat rehabilitasi dapat terbentuk.Misalnya persyaratan dalam aspek perizinan, lokasi, pemilik, serta pengelola tempat rehabilitasi itu.

BNN menyatakan bahwa tempat tersebut (kerangkeng Bupati Langkat) bukan tempat rehab, katanya, seperti yang dikutip Kompas.com .

Lalu, bagaimana bisa, kerangkeng berusia 10 tahun yang tak layak tersebut tetap dipercaya sebagai tempat rehabilitasi?

Okelah, jika masih berusia dua bulan-tiga bulan, butuh waktu melengkapi persyaratan teknis dan perizinan sebuah tempat rehabilitasi. Tapi ini 10 tahun?

Tentu akan lebih masuk akal jika ini sebenarnya Terbit mencari pekerja perkebunan kelapa sawit dengan harga murah (bahkan tak dibayar).

Seharusnya ini menjadi tamparan semua pihak, terutama aparat penegak hukum. Ada sebuah kerangkeng yang mengindikasikan perbudakan selama 10 tahun yang secara umum berjalan lancar-lancar saja.

Sesuatu yang sebenarnya sangat memalukan, mengerikan, sekaligus mengherankan. Bahwa ternyata praktik membebaskan budak yang saya pikir hanya relevan di zaman nabi-nabi, ternyata tetap bisa dilakukan di era sekarang gara-gara temuan mindblowing dari kasus korupsi Bupati Langkat.

Penulis: Kardono Setyorakhmadi
Editor: Ahmad Khadafi

Topik Menarik