Heboh! Suami di Bali Palsukan Kematian Istri untuk Menikah Lagi, Berujung Masuk Penjara

Heboh! Suami di Bali Palsukan Kematian Istri untuk Menikah Lagi, Berujung Masuk Penjara

Nasional | okezone | Rabu, 26 Januari 2022 - 15:40
share

DENPASAR Seorang suami bernama Suraji (56) memalsukan kematian istrinya agar bisa menikah lagi dengan perempuan lain. Akibat ulahnya, dia divonis delapan bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (26/1/2022).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Suraji selama delapan bulan penjara dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan," kata ketua majelis hakim Putu Ayu Sudariasih.

Dalam sidang yang digelar secara online itu, hakim mengatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 263 Ayat 2 dan 264 Ayat 2 KUHP.

Perbuatan kedua terdakwa dilakukan bersama Kepala KUA Petang Abdul Munir, Agustus 2019 silam. Munir saat ini sedang menjalani proses persidangan terpisah.

Modusnya, Munir membuatkan surat pernyataan kematian dan surat keterangan kematian palsu yang isinya menerangkan istri terdakwa bernama Diah Suartini telah meninggal.

Topik Menarik