TNI-Polri Dilarang jadi Pj Gubernur, Gerindra : Jokowi Jaga Semangat Reformasi

TNI-Polri Dilarang jadi Pj Gubernur, Gerindra : Jokowi Jaga Semangat Reformasi

Nasional | inewsid | Jum'at, 21 Januari 2022 - 10:39
share

JAKARTA, iNews.id - Ketua Fraksi Gerindra DPR Ahmad Muzani mengapresiasi Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait larangan anggota TNI-Polri aktif dipilih sebagai penjabat (Pj) Gubernur. Menurutnya, larangan itu bentuk komitmen pemerintah terhadap semangat reformasi.

"Saya kira pernyataan itu sebagai komitmen Presiden Jokowi dalam menjaga semangat dan amanah dari reformasi. Dimana TNI Polri tidak lagi diperkenankan terlibat dalam politik praktis. Jadi menurut saya itu adalah sebuah langkah maju bagi demokrasi Indonesia," kata Muzani dalam keterangannya, Jumat (21/1/2022).

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra ini menilai keputusan Presiden menjaga integritas dan netralitas perwira TNI maupun Polri patut diapresiasi.

"Keputusan Presiden ini juga patut diapresiasi. Karena Presiden tahu apabila Pj dijabat oleh TNI-Polri, maka itu resisten terhadap keterlibatan dalam politik praktis. Tapi, dengan keputusan ini Presiden menjamin adanya netralitas dan integritas di tubuh TNI Polri," jelasnya.

Di sisi lain, lanjut Muzani, Indonesia sebagai negara demokratis juga menjunjung tinggi supermasi sipil. Supremasi sipil ini sangat berkaitan dengan prinsip dasar demokrasi yang menempatkan rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi.

"Oleh karena itu Indonesia sebagai negara demokrasi harus berprinsip pada supermasi sipil. Angkatan bersenjata juga harus di bawah kontrol demokrasi, yang intinya adalah rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi," tegas Wakil Ketua MPR ini.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menegaskan bahwa anggota TNI/Polri aktif tidak memungkinkan menjabat Pj gubernur karena aturan dasar dari UU Pilkada tidak memungkinkan. Penunjukkan penjabat (Pj) gubernur merupakan agenda pemerintah dalam rangka penyelenggaraan Pemilu 2024.

Topik Menarik