Terdakwa Kasus Korupsi APB Desa Kandangan Divonsi 1 Tahun 6 Bulan Denda Rp50 juta

Terdakwa Kasus Korupsi APB Desa Kandangan Divonsi 1 Tahun 6 Bulan Denda Rp50 juta

Terkini | muria.inews.id | Kamis, 28 Maret 2024 - 17:50
share

GROBOGAN,iNewsMuria.id Terdakwa kasus korupsi APB Desa Kandangan Nurwanto Eko Putro divonis majelis hakim dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, dan pidana denda sebesar Rp50 juta.

Pembacaan putusan dilaksanakan dalam sidang dengan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Semarang Ida Ratnawati di Pengadilan Negeri Tipikor Semarang, Kamis (28/3/2024).

Sidang dihadiri Penuntut Umum Kejari Grobogan Rismanto dan Penasihat Hukum terdakwa Jendri Sahalatua Sitopu. Sedang terdakwa Nurwanto Eko Putro hadir secara online di Lapas Kelas IIB Purwodadi.

Dalam amar Putusannya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Hal itu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.

Majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nurwanto Eko Putro dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara dengan perintah tetap ditahan.

Serta pidana denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan, dan menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 274.581.743.

Dalam hal terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah Putusan Hakim memperoleh kekuatan hukum tetap, maka Jaksa dapat menyita harta benda terdakwa untuk menutupi uang pengganti.

Apabila tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan, menetapkan uang sejumlah Rp200 juta yang dititipkan oleh istri terdakwa kepada Penuntut Umum digunakan untuk pembayaran kerugian negara.

Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejari Grobogan menuntut terdakwa Nurwanto Eko Putro dengan pidana penjara selama 1 tahun 9 bulan, dikurangi masa tahanan sementara.

Dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, dan pidana denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Membayar uang pengganti sebesar Rp 274.581.743, apabila tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan hakim memperoleh kekuatan hukum tetap, maka Jaksa dapat menyita harta benda terdakwa.

Terhadap Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang tersebut terdakwa Nurwanto Eko Putro Bin Nurhadi dan Penuntut Umum mengambil sikap menerima. (*)

Topik Menarik