Komisaris Perusahaan Tambang Milik Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis Diperiksa Kejagung

Komisaris Perusahaan Tambang Milik Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis Diperiksa Kejagung

Berita Utama | lintasbabel.inews.id | Kamis, 28 Maret 2024 - 00:45
share

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali memeriksa petinggi perusahaan smelter PT Refined Bangka Tin (RBT). PT RBT merupakan perusahaan peleburan bijih timah milik suami dari artis Sandra Dewi, Harvey Moeis. 

Pemeriksaan lanjutan ini terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 - 2022. 

"Adapun saksi yang diperiksa berinisial AGR selaku Komisaris PT Refined Bangka Tin," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, Kamis (28/3/2024).

 

Ketut mengatakan, pemeriksaan tersebut terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 - 2022 atas nama tersangka TN (Tamron) alias AN (Aon) cs. 

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujarnya.

Topik Menarik