Berikut Jadwal Tahapan Pilkada Kuningan, Calon Independen Wajib Kumpulkan 67 Ribu Dukungan

Berikut Jadwal Tahapan Pilkada Kuningan, Calon Independen Wajib Kumpulkan 67 Ribu Dukungan

Terkini | kuningan.inews.id | Senin, 29 April 2024 - 22:20
share

KUNINGAN,iNewsKuningan.id - Pemkab Kuningan, Jabar, terus mematangkan persiapan tahapan pilkada serentak pada 27 November 2024, Senin (29/4). Salah satunya yakni melalui rakor lintas sektoral, demi mensukseskan pelaksanaan Pilkada Kuningan.

Rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari Permendagri Nomor 9 Tahun 2005 tentang Pedoman bagi Pemerintah Daerah, dalam Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Tak hanya dukungan dari partai politik khususnya yang memiliki kursi di legislatif, bagi yang ingin maju di pilkada juga bisa melalui jalur independen. Namun setiap calon independen, wajib mengumpulkan sebanyak 67 ribu KTP disertai surat dukungan.

 

Sekda Kuningan sekaligus Ketua Desk Pilkada, Dr H Dian Rachmat Yanuar dalam keterangan persnya mengatakan, jika pemda terus mematangkan persiapan pelaksanaan pilkada serentak agar berjalan sukses.

"Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa persiapan setiap tahapan pemilihan kepala daerah, dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Sekda Dian.

Salah satu pembahasan dalam rapat tersebut adalah mengenai tahapan pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

"Tahapan tersebut diagendakan mulai dari tanggal 17 April hingga 26 November 2024 sesuai dengan PKPU 2 Tahun 2024. Sedangkan pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara ditentukan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)," kata Dian.

Selain itu, pihaknya juga membahas pentingnya pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih, yang diagendakan mulai dari tanggal 31 Mei hingga 23 September 2024. Proses ini menjadi landasan yang penting untuk memastikan bahwa seluruh warga yang memiliki hak pilih terdaftar.

"Pilkada Serentak akan dilaksanakan tanggal 27 November 2024, dimana pesta demokrasi di Kabupaten Kuningan akan menentukan pemimpinnya. Kami berharap kepada seluruh tim Desk Pilkada untuk meningkatkan sinergitas dengan semua pihak, menjaga kekompakan, kondusifitas di wilayah bagi camat, dan melakukan koordinasi dengan Polri, TNI, Bawaslu, dan KPU serta menjaga netralitas," tegasnya.

 

Dalam kesempatan tersebut, Ketua KPU Kuningan Asep Budi Hartono mengungkapkan, bahwa pengumuman pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati akan dilakukan dari tanggal 24-26 Agustus 2024. Sesuai dengan PKPU No 2 tahun 2024 tentang jadwal dan tahapan pendaftaran calon akan dibuka pada tanggal 27-29 Agustus 2024.

"Proses penelitian persyaratan calon dilaksanakan dari tanggal 27 Agustus hingga 21 September 2024. Penetapan pasangan calon kemudian dijadwalkan pada tanggal 22 September 2024. Bagi calon independen harus menyerahkan dukungan sebanyak 67.129 beserta surat pernyataan dukungan," ungkapnya.

Selain itu, lanjutnya, bagi bakal calon dari ASN, TNI, Polri, Anggota Legislatif, dan DPD sesuai UU No 10 Tahun 2016 Pasal 7 poin s menyatakan secara tertulis pengunduran diri sejak ditetapkan sebagai pasangan calon. Tahapan kampanye akan berlangsung dari tanggal 25 September hingga 23 November 2024, sebelum akhirnya dilanjutkan dengan pelaksanaan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024.

Rapat koordinasi tersebut dihadiri pula Ketua Bawaslu Kuningan Firman, Kepala BPKAD, Kasatpol PP, Kepala Kesbangpol, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda, serta Kabag Hukum Setda.(*) 

Topik Menarik