Skandal Pencucian Uang Lewat Aset Kripto Mencapai 139 Triliun, Sebut Jokowi

Skandal Pencucian Uang Lewat Aset Kripto Mencapai 139 Triliun, Sebut Jokowi

Nasional | karawang.inews.id | Kamis, 18 April 2024 - 14:01
share

JAKARTA , iNewsKarawang . id -Pola baru berbasis teknologi dalam TPPU harus terus diwaspadai. Bahkan berdasarkan datacrypto crime report, ditemukan adanya indikasi pencucian uang melalui aset kripto sebesar USD8,6 milliar.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkap hal itu dalam pengarahannya pada Peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) pada Rabu, 17 April 2024, di Istana Negara, Jakarta.

Jokowi menyebut, data crypto crimary report mengumumkan ada indikasi pencucian uang sebesar sebesar USD 8,6 miliar di tahun 2022. "Ini setara dengan Rp 139 triliun. secara global. sangat besar sekali,"ujarnya, Kamis (18/4/2024).

Dikatakan Jokowi, para pelaku TPPU terus menerus mencari cara baru dalam melakukan kejahatannya dengan memanfaatkan digital.

"Pelaku TPPU terus menerus mencari cara-cara baru. Nah, ini kita tidak boleh kalah, tidak boleh kalah canggih, tidak boleh jadul, tidak boleh kalah melangkah, harus bergerak cepat, harus didepan mereka, kalau ndak ya kita akan ketinggalan terus," tegasnya.

Jokowi juga menegaskan bahwa penanganan tindak pidana pencucian uang (TPPU) harus dilakukan secara komprehensif.

Kita harus dua atau tiga langkah lebih maju dari para pelaku dalam membangun kerja sama internasional, dalam memperkuat regulasi dan transparansi dalam menegakan hukum yang tanpa pandang bulu serta pemanfaatan teknologi. Ini yang penting, kata dia.

Selain TPPU, Jokowi juga mengingatkan jajarannya untuk terus waspada terhadap ancaman pendanaan terorisme. Menurut Presiden, ancaman pendanaan terorisme harus terus dipantau dan dicegah.

"Saya berharap PPATK serta kementerian/lembaga yang terkait dapat terus meningkatkan sinergi dan inovasinya, ucapnya.

Terakhir, Jokowi turut berpesan agar jajarannya terus mengupayakan penyelamatan dan pengembaliaan uang negara melalui Undang-Undang Perampasan Aset dan Undang-Undang Pembatasan Uang Kartal. Menurut Presiden, saat ini peraturan tersebut masih bergulir di DPR.

"Bolanya ada di sana karena kita harus mengembalikan apa yang menjadi milik negara, kita harus mengembalikan apa yang menjadi hak rakyat, pihak yang melakukan pelanggaran semuanya harus bertanggung jawab atas kerugian negara yang diakibatkan,tutup Jokowi.

Topik Menarik