Gembok Segel Aset Eks Cipaganti di Bandung Dibongkar Oknum, Perkumpulan Mitra Meradang

Gembok Segel Aset Eks Cipaganti di Bandung Dibongkar Oknum, Perkumpulan Mitra Meradang

Infografis | sindonews | Selasa, 19 Maret 2024 - 12:08
share

Rantai gembok segel aset eks Cipaganti di kawasan Pasteur, Kota Bandung, Jawa Barat dibongkar oleh oknum yang ingin menguasai aset tersebut secara sepihak.

Atas tindakan itu, Perkumpulan Mitra Cipaganti Indonesia (PMCI) meradang dan mengancam akan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.

Ketua Legal Drafting PMCI Syarifudin menyayangkan pembongkaran rantai gembok aset eks Cipaganti tersebut.

Maka langkah kami adalah melapor ke kejari, kejati, dan lembaga pemerintah di Kota Bandung, kata Syarifudin saat mendampingi perwakilan Kejari Bandung dan Polsek Cicendo meninjau gembok aset eks Cipaganti yang telah dibongkar oleh oknum di Pasteur, Kota Bandung, Selasa (18/3/2024).

Dalam peninjauan itu, petugas Kejari Bandung, perwakilan lembaga hukum, dan lembaga pemerintahan pengawalan aset eks Cipaganti, kembali menyegel dengan menempelkan stiker bertuliskan, "Aset dan Bangunan Ini Dirampas atau Disita Negara".

Syarifudin menyatakan, semua aset eks Cipaganti, baik di Kota Bandung maupun daerah lain di Indonesia yang telah masuk bundel Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) adalah kewenangan eksekutor lapangan dan tim lelang Kejari Bandung dan Kejati Jabar.

Aset ini bukan milik pribadi tapi semua mitra yang sudah diputuskan dalam putusan MA (Mahkamah Agung) Nomor 645 tahun 2020. Semua aset eks Cipaganti akan dilelang dan hasilnya akan diberikan kepada semua mitra, ujar Syarifudin.

Dia menegaskan, ketika masih ada oknum memaksakan kehendak merusak aset eks Cipaganti, PMCI tidak segan akan membawa tindakan itu ke ranah hukum pidana.

Aset eks Cipaganti yang lain akan kami telusuri. Jika aset-aset itu dikondisikan atau disewakan untuk kepentingan pribadi, kami tidak segan membuat laporan ke polisi, tutur dia.

Diketahui, ribuan korban investasi Cipaganti menunggu pelelangan aset-aset eks Cipaganti. Selanjutnya, hasil lelang tersebut dibagikan untuk membayar ganti rugi korban.

Kasus investasi Cipaganti terjadi pada 2014 silam dengan nilai total sekitar Rp32 triliun ini dengan jumlah korban mencapai 8.700 orang.

Korban investasi Cipaganti tak hanya dari Kota Bandung atau Jawa Barat dan DKI Jakarta, namun juga dari berbagai provinsi lain, seperti, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi, Sumatera, Bali, dan Papua.

Topik Menarik