Senggolan di Tempat Biliar, Pemuda 23 Tahun Tewas Ditikam di Cikarang Selatan

Senggolan di Tempat Biliar, Pemuda 23 Tahun Tewas Ditikam di Cikarang Selatan

Nasional | inews | Jum'at, 6 November 2026 - 09:51
share

BEKASI, iNews.id - Perselisihan akibat senggolan di tempat biliar berujung maut di kawasan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Seorang pemuda berusia 23 tahun tewas setelah ditikam menggunakan senjata tajam saat dalam perjalanan pulang bersama teman-temannya.

Korban sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, luka tusuk yang dialaminya menyebabkan pendarahan hebat hingga nyawanya tidak tertolong.

Peristiwa penusukan terjadi di kawasan Flyover Cibatu, Jalan Orange County Boulevard, Desa Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.

Kapolsek Cikarang Selatan Kompol Erwin Setiawan menjelaskan, korban dan terduga pelaku sebelumnya sama-sama berada di Majestic Billiard. Perselisihan bermula ketika keduanya hendak meninggalkan tempat hiburan tersebut.

Saat itu, terjadi senggolan antara korban dan terduga pelaku yang kemudian memicu pertengkaran. Situasi semakin memanas setelah terduga pelaku diduga menantang korban untuk berkelahi.

Namun, korban memilih menghindari keributan dan melanjutkan perjalanan bersama lima orang temannya. Nahas, di tengah perjalanan pulang, korban kembali bertemu dengan terduga pelaku hingga terjadi penikaman.

"Senjata yang dibawa pelaku sudha tersimpan di jok sehingga saat terjadi cekcok senjata itu secara spontan langsung digunakan untuk melakukan penusukan," ujar Kompol Erwin Setiawan, Kamis (5/11/2026).

Korban mengalami luka tusuk di bagian punggung sebelah kiri. Meski sempat dibawa ke rumah sakit terdekat, korban akhirnya tewas akibat luka yang dideritanya.

Polisi yang melakukan penyelidikan berhasil menangkap seorang pria berinisial SD (43) di kediamannya. Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan sepeda motor dan sebilah pisau dapur yang diduga berkaitan dengan aksi penusukan.

Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 458 tentang pembunuhan dan atau ketentuan pidana terkait penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Topik Menarik