Richard Lee Bantah Dakwaan, saat Dugaan Pelanggaran Terjadi Berada di Singapura Nonton Konser Andy Lau

Richard Lee Bantah Dakwaan, saat Dugaan Pelanggaran Terjadi Berada di Singapura Nonton Konser Andy Lau

Terkini | inews | Kamis, 5 November 2026 - 16:44
share

TANGERANG, iNews.id - Richard Lee membantah dakwaan jaksa terkait dugaan pelanggaran hak konsumen dan Undang-Undang Kesehatan. Di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kamis (5/11/2026), dia mengungkap bukti keberadaannya di luar negeri saat peristiwa yang didakwakan terjadi.

Dalam sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Richard Lee membeberkan sejumlah fakta untuk membantah tuduhan memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar di wilayah hukum Tangerang.

Tim kuasa hukum mendalami keberadaan Richard pada 12 dan 23 Oktober 2024. Kedua tanggal tersebut menjadi bagian dari waktu kejadian yang tercantum dalam dakwaan jaksa.

Richard menegaskan, pada 12 Oktober 2024, dirinya justru sedang berada di Singapura bersama keluarga dan sahabatnya. Kedatangannya ke negara tersebut untuk menyaksikan konser penyanyi Andy Lau.

"Tanggal 12 Oktober 2024, saya beserta istri saya, beserta sahabat dekat saya dan istrinya, berangkat ke Singapura untuk menonton konser Andy Lau pada hari itu juga," kata Richard Lee di ruang sidang PN Tangerang, Kamis (5/11/2026).

Untuk memperkuat keterangannya, Richard turut memperlihatkan sejumlah dokumen perjalanan kepada majelis hakim. Dokumen tersebut antara lain tiket pesawat dan paspor miliknya serta tiket perjalanan sang istri dan asistennya.

"Ini satu per satu. Tiket pesawat, Yang Mulia. Ini paspor saya, Yang Mulia. Ini tiket istri saya. Ini tiket asisten saya, Yang Mulia," katanya.

Tak hanya membantah keberadaannya pada 12 Oktober 2024, Richard juga menjelaskan aktivitasnya pada 23 Oktober 2024. Dia mengaku berada di Jakarta untuk menjalani agenda pembuatan konten bersama figur publik.

"Tanggal 23 Oktober saya tidak pernah ada di wilayah Pengadilan Negeri Tangerang, dan saya tidak pernah memproduksi ataupun mengedarkan apa pun," katanya.

Richard bahkan menegaskan tidak melakukan aktivitas produksi maupun peredaran produk sebagaimana yang dituduhkan kepadanya pada tanggal tersebut.

"Di wilayah Tangerang tidak ada, di wilayah Jakarta tidak ada, di wilayah Indonesia juga pada saat itu tidak ada," katanya.

Perkara hukum yang menjerat Richard Lee merupakan buntut perseteruannya dengan dokter sekaligus kreator konten Samira Farahnaz alias Dokter Detektif (Doktif).

Konflik keduanya mencuat setelah Doktif melontarkan tudingan terhadap sejumlah produk kecantikan milik Richard Lee. Produk tersebut diduga mengalami overclaim, tidak steril, hingga dikemas ulang.

Tudingan itu kemudian berujung pada laporan hukum yang menyeret Richard Lee. Dalam prosesnya, dia ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan sebelum akhirnya mendapatkan penangguhan.

Topik Menarik