Buntut Kasus Jenderal Listyo Sigit Cs, DPR Bakal Revisi UU Penyadapan

Buntut Kasus Jenderal Listyo Sigit Cs, DPR Bakal Revisi UU Penyadapan

Terkini | inews | Kamis, 5 November 2026 - 17:04
share

JAKARTA, iNews.id - Komisi III DPR RI berencana merevisi undang-undang tentang penyadapan menyusul kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan dua jenderal Polri aktif. Revisi tersebut bertujuan memperketat aturan penyadapan agar tidak disalahgunakan aparat penegak hukum.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan, perubahan aturan tersebut tidak hanya ditujukan untuk melindungi Presiden, tetapi juga seluruh masyarakat Indonesia dari praktik penyadapan ilegal.

“Kita dorong agar tak hanya Presiden yang harus kita lindung dari penyadapan ilegal, juga, seluruh warga negara Indonesia,” kata Habiburokhman di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/11/2026).

Habiburokhman menjelaskan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyadapan telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Karena itu, Komisi III DPR dapat segera mendorong pembahasannya setelah menyelesaikan sejumlah rancangan undang-undang lainnya.

Dia menyebut, Komisi III saat ini memprioritaskan pembahasan RUU Perampasan Aset. Setelah itu, DPR akan melanjutkan pembahasan RUU Jabatan Hakim, RUU Advokat, dan RUU Penyadapan.

“Setelah Perampasan Aset ini (pembahasannya). Jadi, enggak ini kan masih bulan apa, masih bulan November. Bisa di Desember bisa mulai tuh, ya. Jadi Perampasan Aset ini kita full, habis itu baru ya, tiga undang-undang itu kita gas,” ujarnya.

Politisi Partai Gerindra itu menegaskan, revisi UU Penyadapan akan difokuskan pada pengetatan dan kejelasan aturan mengenai kewenangan penyadapan oleh aparat penegak hukum.

Dengan aturan yang lebih ketat, penyadapan diharapkan tidak dilakukan secara sembarangan hingga melanggar hak privasi masyarakat.

“Memperketat, memperjelas ya. Jangan sampai warga negara dirampas haknya dengan penyadapan yang tidak sesuai dengan hukum,” ucapnya.

Topik Menarik