Mengejutkan! Bisnis Mi Ayam Nikita Mirzani Resmi Tutup
JAKARTA, iNews.id - Kabar mengejutkan datang dari artis Nikita Mirzani. Bisnis kulinernya secara resmi ditutup, yaitu Mie Ami.
Informasi ini disampaikan langsung oleh akun resmi @mieamiofficial. Dalam pernyataannya, pihak pengelola memastikan bahwa bisnis kuliner itu selesai beroperasi per 2 November 2026.
"Setiap perjalanan punya akhir. Tidak pernah mudah bagi kami untuk menuliskan pengumuman ini. Dengan berat hati, kami harus menyampaikan bahwa MIE AMI Cempaka Putih resmi menghentikan operasionalnya mulai 2 November 2026," ungkap pernyataan tersebut, dikutip Kamis (5/11/2026).
Dijelaskan juga di sana bahwa bisnis ini dimulai sejak Desember 2024. Bisnis dimulai dengan harapan sederhana, yaitu menyajikan makanan yang enak dan memberikan pengalaman terbaik bagi setiap pelanggan yang datang.
Pihak pengelola bisnis menyampaikan terima kasih juga untuk semua orang yang pernah datang berkunjung dan membeli mi ayam Nikita Mirzani tersebut.
"Terima kasih untuk setiap kunjungan, setiap pesanan, setiap dukungan, dan kepercayaan yang telah kalian berikan selama ini. Kami menyadari masih banyak kekurangan dalam perjalanan kami. Untuk itu, kami memohon maaf dengan tulus," ungkap pengelola.
"Mungkin saat ini kami tidak bisa melanjutkan perjalanan, tetapi kami bersyukur pernah menjadi bagian dari keseharian kalian. Terima kasih telah memberi mie ami kesempatan untuk hadir di meja makan kalian. Setiap dukungan kalian akan selalu berarti bagi kami," tambahnya.
Hingga berita ini dibuat, belum diketahui apa alasan Nikita Mirzani menutup bisnis kulinernya tersebut.
Sebagai informasi, bisnis kuliner mi ayam ini merupakan salah satu bekal warisan untuk ketiga anak Nikita Mirzani. Namun, dengan penutupan bisnis, belum diketahui bagaimana nasib warisan tersebut ke depannya.
Penutupan Mie Ami terjadi di tengah persoalan hukum Nikita Mirzani yang divonis enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar atas kasus pemerasan serta ancaman terhadap dr Reza Gladys. Nikita didakwa mengancam dr Reza untuk membayar uang tutup mulut sebesar Rp4 miliar terkait produk yang dijual.










