Kunjungi Hamalatul Quran Sukoharjo, Stafsus Menag Gugun Siap Kawal jadi Pesantren Resmi

Kunjungi Hamalatul Quran Sukoharjo, Stafsus Menag Gugun Siap Kawal jadi Pesantren Resmi

Terkini | inews | Rabu, 4 November 2026 - 21:34
share

SUKOHARJO, iNews.id - Staf Khusus Menteri Agama (Stafsus Menag), Gugun Gumilar menyambangi langsung lokasi Rumah Quran Hamalatul Quran Sukoharjo yang jadi sorotan publik.

Kehadiran Gugun bukan sekadar kunjungan formal. Ia datang membawa misi jelas yakni mendorong dan siap mendampingi Hamalatul Quran agar resmi bertransformasi menjadi pondok pesantren di bawah naungan Kementerian Agama.

“Pemerintah lewat Kemenag hadir untuk umat. Kami bantu pendampingan jika Rumah Quran Hamalatul Quran ini ingin menjadi pesantren resmi dibawa Kemenag. Kami siap mendampingi sampai resmi menjadi pesantren,” ujar Gugun di hadapan ustazah Diana, ustaz dan pimpinan Hamalatul Quran, Rabu (4/11/2026).

Gugun menjelaskan, agar sebuah lembaga diakui sebagai pesantren, harus memenuhi arkanul ma’had atau lima rukun pondok pesantren sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

Kelima rukun tersebut pertama, ada kiai yakni pengasuh atau pemimpin yang membimbing santri dengan sanad keilmuan yang jelas. Kedua, santri mukim yakni, peserta didik yang tinggal menetap di lingkungan pesantren. Ketiga, masjid atau musala sebagai pusat ibadah, pembinaan spiritual, dan pembelajaran.

Keempat, memiliki asrama atau tempat tinggal bagi santri selama menempuh pendidikan. Kelima ada kegiatan pengajian kitab kuning atau dirasah Islamiyah yakni, kajian khas keilmuan Islam klasik yang menjadi ciri utama pesantren.

“Hamalatul Quran ini sudah punya modal besar. Kiai-nya ada, santrinya ada, kajian Al-Qur’an-nya kuat. Tinggal kita rapikan bersama lima rukun ini agar memenuhi standar undang-undang,” kata Gugun.

Selain arkanul ma’had, Gugun juga menegaskan pentingnya legalitas dan administrasi. Ia siap mendampingi lembaga untuk memenuhi seluruh syarat yang ditetapkan pemerintah, di antaranya Badan Hukum: Yayasan dengan Akta Notaris, SK Pengesahan dari Kemenkumham, NPWP, dan NIB.

Selain itu, legalitas aset tanah yakni, sertifikat hak milik atau tanah wakaf yang sah atas nama yayasan, lembaga, atau pengasuh. Susunan kepengurusan yayasan yang jelas, dan surat keterangan domisili dari kelurahan/desa setempat.

Syarat lainnya, surat rekomendasi dari KUA setempat atau ormas Islam dan komitmen kebangsaan yakni. taat kepada UUD 1945, Pancasila, dan NKRI.

“Jangan khawatir soal administrasi. Selama niatnya lurus untuk umat, saya siap mendampingi. Kita urus bersama, langkah demi langkah,” kata Gugun.

Tak hanya soal legalitas, Gugun juga menyampaikan perhatian khusus dari pemerintah. Kemenag bersama kementerian dan lembaga lain akan memberikan trauma healing dan pendampingan psikologis kepada santriwati dan ustazah Hamalatul Quran.

Langkah ini menjadi bukti bahwa negara hadir tidak hanya secara administratif, tetapi juga secara kemanusiaan.

“Kami ingin santriwati dan ustazah merasa aman, nyaman, dan kembali semangat belajar. Pemerintah hadir untuk melindungi dan mendampingi umat, bukan sekadar mengawasi,” kata Gugun.

Kunjungan ini disambut hangat oleh pengelola Hamalatul Quran. Mereka berharap pendampingan dari Kemenag menjadi jalan terang bagi Hamalatul Quran Sukoharjo untuk segera resmi menyandang status Pondok Pesantren

Topik Menarik