Kawal Sidang Kuota Haji, Forum Jakarta Nahdliyin Minta Gus Yaqut Dibebaskan

Kawal Sidang Kuota Haji, Forum Jakarta Nahdliyin Minta Gus Yaqut Dibebaskan

Terkini | inews | Rabu, 4 November 2026 - 20:09
share

JAKARTA, iNews.id – Ibu-ibu yang tergabung dalam Forum Jakarta Nahdliyin menyampaikan Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (4/11/2026). Mereka meminta mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) dibebaskan dari segala dakwaan terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024.

Melalui penyampaian Amicus Curiae tersebut, kaum ibu Forum Jakarta Nahdliyin berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan suara dan aspirasi masyarakat dalam memeriksa serta memutus perkara yang tengah dihadapi Gus Yaqut.

Tanpa bertujuan mengintervensi peradilan, mereka menyuarakan harapan agar proses hukum berjalan secara objektif, adil, dan berlandaskan ketentuan hukum yang berlaku.

Bagi kalangan ibu-ibu Forum Jakarta Nahdliyin, penyampaian Amicus Curiae merupakan bentuk kepedulian sekaligus ikhtiar moral untuk mengingatkan pentingnya penegakan keadilan dalam setiap proses peradilan.

Dengan membawa doa dan kepedulian, mereka berharap Gus Yaqut mendapatkan keadilan dalam menghadapi proses hukum yang sedang berjalan.

"Satu suara, sejuta doa," menjadi pesan yang mereka gaungkan. Mereka berharap keadilan senantiasa ditegakkan dan kebenaran mendapatkan tempat yang semestinya.

Sebelumnya, Wakil Amirul Hajj pada penyelenggaraan ibadah haji 2024, KH Anwar Abbas atau Buya Anwar Abbas menilai kebijakan Gus Yaqut terkait pembagian kuota haji tambahan 2024 merupakan keputusan yang sangat bijaksana.

Hal itu diungkapkan Busa Anwar saat dihadirkan sebagai saksi oleh tim penasihat hukum Gus Yaqut dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan Kemenag periode 2023-2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (29/10/2026).

Menurut Buya Anwar, kebijakan membagi kuota haji tambahan dengan alokasi 50 persen untuk jemaah haji reguler dan 50 persen untuk jemaah haji khusus berkaitan dengan upaya menjaga keselamatan jemaah. 

Buya Anwar menerangkan, penambahan jumlah jemaah tanpa mempertimbangkan kapasitas tempat penampungan dapat memicu kepadatan yang berlebihan dan berpotensi menimbulkan persoalan di antara jemaah.

"Saya rasa kalau ditambah lagi bisa berantem itu jemaah saya rasa ya. Sehingga akhirnya mereka bukan lagi menyelenggarakan ibadah haji, tapi mulai sibuk bertengkar satu sama lain," kata Buya Anwar.

Dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan ini, Gus Yaqut didakwa bersama tiga terdakwa lainnya. Mereka adalah mantan Staf Khusus Menteri Agama Isfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Komisaris PT Raudah Eksakti Utama sekaligus Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Azis Taba.

Perkara tersebut berkaitan dengan kebijakan pembagian kuota haji tambahan tahun 2024 yang dituangkan dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 130 Tahun 2024. Keputusan tersebut mengatur pembagian kuota haji tambahan dengan komposisi 50 persen untuk haji khusus dan 50 persen untuk haji reguler.

Topik Menarik