Bangunan Gedung Koperasi Merah Putih di Probolinggo Dipersoalkan Pemilik Tanah
PROBOLINGGO, iNews.id - Pembangunan gedung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Kelurahan Kandangjati, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur menuai protes. Pasalnya, bangunan tersebut berdiri di atas lahan yang diklaim milik orang lain dan telah memiliki dokumen legal kepemilikan.
Pemilik tanah, Teddy Minahasa Putra, melalui kuasa hukumnya, telah berupaya meminta klarifikasi kepada pihak terkait. Mereka juga meminta persoalan tersebut diusut agar pihak-pihak yang terlibat dalam pembangunan di atas lahan itu diproses sesuai hukum.
Sebagai bentuk protes, pemilik tanah memasang spanduk yang menunjukkan kepemilikan lahan sekaligus pita pembatas sebagai tanda penyegelan. Namun, spanduk dan pita tersebut sempat dirusak oleh orang tidak dikenal. Pemilik tanah kemudian kembali memasang spanduk kepemilikan di lokasi.
Kuasa hukum Teddy, Maulana, menjelaskan bahwa lahan kosong seluas sekitar 2.000 meter persegi tersebut dibeli dari Bambang Sutrisno pada 2021. Pemilik juga mengaku telah mengantongi dokumen legal sebagai bukti kepemilikan tanah.
Densus 88 Tangkap 12 Tersangka Terorisme di 6 Provinsi, Terafiliasi Jaringan Daulah Islamiyah
"Kami minta penegakan hukum, periksakan siapa yang memerintah kemudian siapa yang melaksanakan pembangunan, yang turut serta," ujar Maulana di lokasi.
Pemilik tanah berharap persoalan tersebut segera diselesaikan agar hak atas lahannya tidak dirugikan. Mereka juga meminta kepolisian mengusut pihak-pihak yang terlibat dalam pembangunan gedung KDMP tersebut.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Probolinggo menyatakan akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo, Ugas Irwanto mengatakan, hasil koordinasi dan verifikasi menunjukkan bahwa lahan tersebut memang memiliki pemilik yang sah. Pemerintah daerah pun berencana memindahkan bangunan koperasi dari lokasi tersebut.
"Satu-satunya jalan, kita akan memindahkan bangunan tersebut. Bangunan itu kalau dipindahkan maka ada bangunan yang bisa dipindahkan seperti pintu, atap. Jadi untuk pemindahan itu tidak membutuhkan biaya yang terlalu besar," ujar Ugas.
Pemkab Probolinggo menyayangkan terjadinya persoalan dalam pembangunan KDMP tersebut. Pemerintah juga akan melakukan pendalaman agar kejadian serupa tidak kembali terulang.










