Breaking News: Prabowo Pecat Listyo Sigit dari Kepala Staf Kepresidenan

Breaking News: Prabowo Pecat Listyo Sigit dari Kepala Staf Kepresidenan

Terkini | inews | Rabu, 4 November 2026 - 12:14
share

JAKARTA, iNews.id - Presiden Prabowo Subianto menandatangani keputusan presiden (keppres) pemberhentian Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Pemecatan dilakukan usai Listyo ditetapkan sebagai tersangka penyadapan presiden.

"Pada pagi hari ini tadi Bapak Presiden telah mengambil keputusan dan telah menandatangani keputusan presiden berkenaan dengan pemberhentian Saudara Listyo Sigit Prabowo dalam kapasitas beliau sebagai Kepala Staf Kepresidenan," ujar Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026). 

Menurut Prasetyo, Prabowo menunjuk Kepala Sekretariat Presiden Letnan Jenderal TNI Ariyo Windutomo sebagai Plt KSP.

"Dan untuk selanjutnya Bapak Presiden menunjuk pelaksana tugas untuk mengisi kekosongan tersebut, untuk sementara beliau menunjuk Letnan Jenderal TNI Ariyo Windutomo untuk menjalankan tugas," kata Prasetyo.

Diketahui, Bareskrim Polri menetapkan Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Eko Hadi Santoso, dan Irjen Ahrie Sonta sebagai tersangka penyadapan Presiden Prabowo Subianto, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal.

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengungkapkan, peristiwa tersebut berlangsung pada periode 2025–2026. Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi.

“Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara penyadapan Polri di Perkap Nomor 5 Tahun 2010,” ucap Asep, Selasa (3/11/2026) malam.

Selain Prabowo, penyadapan diduga menyasar pejabat negara, tokoh politik, media massa, organisasi kemasyarakatan (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha.

Atas perbuatannya, ketiga jenderal polisi itu dijerat Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun. Mereka juga dikenakan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana enam tahun, serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana delapan tahun.

Topik Menarik