3 Jenderal Polisi Ditetapkan Tersangka Penyadapan Presiden, Ini Perannya

3 Jenderal Polisi Ditetapkan Tersangka Penyadapan Presiden, Ini Perannya

Terkini | inews | Selasa, 3 November 2026 - 20:27
share

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus penyadapan Presiden Prabowo Subianto tanpa prosedur. Selain penyadapan secara ilegal, para tersangka juga menghapus data elektronik serta ilegal akses.

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menjelaskan, inisial para tersangka tersebut yakni LSP, ASN dan EH. Sementara, satu orang lainnya masih ditetapkan sebagai saksi berinisial SU.

"Penyidik menetapkan tiga tersangka dengan inisial LSP, ASN dan EH, sementara satu orang lain masih dalam pemeriksaan sebagai saksi, SU," kata Asep dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa (3/11/2026).

Asep menambahkan, selain menyadap nomor telepon Presiden Prabowo, ketiganya juga menyadap sejumlah tokoh lainnya.

"Terhadap para tersangka diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap nomor telepon presiden republik indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM dan para pengusaha," kata dia.

Dia menjelaskan, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara penyadapan Polri pada tahun 2025-2026. Terdapat beberapa nomor dimasukkan ke server Laboratory Information Management System (LIMS) tanpa melalui verifikasi. 

"Kemudian nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan atau tanpa proses penegakan hukum baik penyelidikan dan penyidikan yang berdasarkan UU yang berlaku," tuturnya.

Kemudian pada Oktober 2026, para tersangka memerintahkan untuk menghapus file hasil sadapan pada sistem LIMS, dan pelapor yang mengetahui hal tersebut membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026.

"Selanjutnya, pelapor petugas yang mengetahui hal tersebut membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026. Bareskrim kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan dan memeriksa saksi 10 orang dan 3 orang saksi ahli," katanya.

Topik Menarik