Komnas HAM Temukan Unsur Pelanggaran HAM di Kematian Dokter Icha, Terbitkan 3 Rekomendasi
JAKARTA, iNews.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyimpulkan peristiwa kematian Eliza Princila Utami Pakaenoni alias Dokter Icha mengandung sejumlah unsur pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Atas temuan tersebut, Komnas HAM mengeluarkan tiga rekomendasi kepada Menteri Kesehatan, Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Direktur RS Leona Kefamenanu.
Rekomendasi itu disampaikan setelah Komnas HAM memantau kasus kematian Dokter Icha. Diketahui, Dokter Icha ditemukan meninggal dunia di rumah orang tuanya pada 26 Juni 2026 lalu.
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan, pemantauan dilakukan untuk menindaklanjuti peristiwa intimidasi yang dialami Dokter Icha saat menjalankan tugas sebagai dokter jaga di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Leona Kefamenanu pada 13 Juni 2026.
Dalam proses pemantauan, Komnas HAM telah meminta keterangan sejumlah pihak, antara lain Polda NTT, RS Leona Kefamenanu, dokter kejiwaan, keluarga almarhumah beserta kuasa hukumnya, serta ahli psikologi forensik. Berdasarkan hasil pemantauan tersebut, Komnas HAM menyimpulkan terdapat sejumlah pelanggaran HAM dalam peristiwa kematian Dokter Icha.
"Komnas HAM menyampaikan kesimpulan atas peristiwa kematian almarhumah dr. Icha menimbulkan pelanggaran HAM yaitu pelanggaran hak atas rasa aman, pelanggaran hak atas pekerjaan yang adil dan layak, pelanggaran hak perempuan, serta potensi menghambat pemenuhan hak memperoleh keadilan," ujar Anis Hidayah, Selasa (3/11/2026).
Atas kesimpulan tersebut, Komnas HAM mengeluarkan tiga rekomendasi. Pertama, Menteri Kesehatan diminta melakukan pemeriksaan dan pengawasan terhadap tindak lanjut pengaduan almarhumah kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).
Menkes juga diminta memperkuat kebijakan dan standar operasional prosedur (SOP) perlindungan tenaga medis dari intimidasi dengan perspektif HAM, inklusi, dan keadilan gender.
Kedua, Komnas HAM meminta Kapolda NTT melanjutkan penyidikan secara profesional, independen, objektif, transparan, dan akuntabel. Kepolisian juga diminta mendalami relevansi penerapan Pasal 530 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembuktian.
Selain itu, Kapolda NTT diminta memberikan informasi mengenai perkembangan penanganan perkara kepada keluarga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketiga, Direktur RS Leona Kefamenanu diminta mengevaluasi sistem keamanan dan perlindungan tenaga medis. Evaluasi tersebut mencakup pengendalian akses ke ruang IGD, kesiapan petugas keamanan, serta prosedur penanganan konflik dan dugaan intimidasi.
Rumah sakit juga diminta memperkuat prosedur operasional yang berperspektif HAM, inklusi, dan keadilan gender. Selain itu, setiap pengaduan tenaga medis harus dipastikan ditindaklanjuti secara serius.
Komnas HAM turut merekomendasikan penguatan mekanisme pengaduan, pendampingan, bantuan hukum, layanan medis, serta dukungan kesehatan mental bagi tenaga medis yang mengalami intimidasi.










