Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Pencabulan, Polisi Kantongi Bukti CCTV
PANDEGLANG, iNews.id - Anggota DPRD Kota Serang berinisial DK ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap seorang perempuan di Kabupaten Pandeglang, Banten. Polisi telah mengantongi sejumlah bukti, termasuk rekaman kamera pengawas (CCTV) yang diperiksa di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pandeglang, Ipda Widianto mengatakan, DK merupakan pensiunan TNI yang kini menjabat sebagai anggota legislatif di wilayah Banten.
"Saat ini unit PPA Satreskrim Polres Pandeglang telah menetapkan tersangka untuk kasus perbuatan cabul, dengan inisial DK. Yang mana DK ini adalah seorang pensiunan dari TNI, yang sekarang menjabat sebagai anggota dewan di (wilayah) Banten," kata Ipda Widianto, Selasa (3/11/2026).
Berdasarkan laporan korban, dugaan pencabulan tersebut terjadi sebanyak dua kali, yakni pada Januari dan Februari 2026. Peristiwa pertama dilaporkan terjadi di sebuah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dikontrak DK, sedangkan kejadian kedua berlangsung di tempat kontrakan korban.
"Korban melaporkan bahwa mendapatkan pelecahan atau perbuatan cabul itu sebanyak dua kali, yang pertama di bulan Januari dan kedua Febuari. Yang pertama di SPPG yang dikontrak dia (pelaku), yang kedua di kontrakan korban," ucapnya.
Dalam penyidikan perkara ini, polisi telah memeriksa delapan orang saksi, termasuk saksi ahli. Penyidik juga mengamankan barang bukti elektronik berupa rekaman CCTV untuk memperkuat proses pembuktian.
Rekaman tersebut telah diperiksa di Puslabfor Mabes Polri dan hasil pemeriksaannya sudah diterima penyidik. "Memeriksa delapan saksi, termasuk ahli. Kami juga mengamankan bukti elektronik CCTV. Kami sudah melakukan pengecekan cctv ke Puslabfor mabes polri dan hasilnya sudah keluar," katanya.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi belum memastikan apakah DK akan langsung ditahan. Widianto mengatakan keputusan tersebut masih menunggu koordinasi dan arahan pimpinan, termasuk terkait permohonan penangguhan penahanan dari penasihat hukum tersangka.
"Kalau penahan itu nanti kita berkoordinasi dengan pimpinan apakah nanti dari permohonan penasehat hukum pelaku apakah (penangguhan) dikabulkan atau tidak mungkin dari pimpinan," ucapnya.
Atas dugaan perbuatannya, DK disangkakan melanggar Pasal 414 ayat (1) KUHP dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
"Pasal 414 KUHPidana ayat 1, yang kedua Tindak pidana kekerasan seksul (TPKS)," katanya.
Sementara itu, kuasa hukum DK, Erwanto mengatakan, sedang mengupayakan agar kliennya tidak ditahan. Dia menuturkan, permohonan penangguhan penahanan akan diajukan kepada penyidik, meski keputusan sepenuhnya menjadi kewenangan polisi.
"Kita sedang mengupayakan untuk tidak dilakukan penahanan. Nah itu semua wewenang dari pihak kepolisian kabupaten pandeglang direalisasi atau tidaknya. Cuman sesuai dengan aturan yang berlaku bahwa itu adalah hak-hak tersangka sesuai aturan perundangan -undangan," tuturnya.
Hingga Selasa (3/11/2026), penyidik Polres Pandeglang masih melanjutkan proses hukum untuk mendalami dugaan pencabulan tersebut.









