Kasus Pembunuhan Bayi di Toilet Pasar Kebayoran Lama, Polisi: Tak Ada Alasan Khusus Pilih Korban
JAKARTA, iNews.id - Polisi memastikan tidak ada alasan khusus bagi AR (22) dan ibu kandungnya, J (20), dalam memilih anak paling kecil sebagai korban dugaan pembunuhan di toilet Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Kapolsek Kebayoran Lama Kompol Seala Syah Alam menuturkan, kedua pelaku tidak secara khusus menentukan anak pertama atau kedua sebagai sasaran tindakan kekerasan tersebut.
"Jadi kalau untuk mengapa dipilih itu tidak ada, tidak ada pak, tidak ada pilihan kenapa harus yang anak pertama atau yang kedua itu tidak ada," kata Seala Syah kepada wartawan dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (2/11/2026).
Diketahui, J memiliki dua orang anak. Saat ini, anak pertama J telah ditampung oleh Dinas Sosial untuk mendapatkan perawatan serta pemeriksaan kesehatan.
"Kalau untuk anak yang pertamanya sendiri pun juga sudah bersama kami, kami berkoordinasi dengan pihak kecamatan, itu ada di dinsos, seperti itu," kata dia.
Seala menjelaskan, dugaan penganiayaan yang berujung pada kematian korban dipicu situasi yang dialami orang tua korban. Namun, dia tidak merinci lebih lanjut situasi yang dimaksud.
"Jadi memang ada situasi yang dialami oleh orang tua korban, sehingga melakukan tindakan tersebut," tuturnya.
Meski demikian, polisi masih mendalami motif dugaan pembunuhan dan kekerasan terhadap balita berusia di bawah dua tahun tersebut. Penyidik juga mengusut peran serta hubungan antara AR dan J dalam peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Sementara itu, dokter forensik RS Polri, Asri M. Pralebda, menemukan sejumlah luka lebam dan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Luka tersebut ditemukan di beberapa bagian tubuh dan diduga berasal dari kekerasan yang terjadi dalam rentang waktu berbeda.
"Kemudian kami juga menemukan beberapa tanda-tanda kekerasan pada daerah wajah, perut, dada, dan keempat anggota gerak, baik itu kekerasan yang baru maupun kekerasan yang lama," tuturnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana yang menyebabkan hilangnya nyawa serta Undang-Undang Perlindungan Anak.
Jadi Wantimpres, Anwar Usman Tegaskan Tak Intervensi Gugatan Ijazah Gibran: Saya Tahu Diri
Sebelumnya, seorang bayi perempuan berusia 20 bulan ditemukan tewas setelah diduga menjadi korban pembunuhan di toilet umum Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Sabtu (31/10/2026). AR diduga menghabisi nyawa korban di tengah kondisi ekonomi keluarga yang sulit.









