Kemenag Kembangkan ICBP sebagai Rujukan Peta Jalan Ketahanan Keluarga Daerah

Kemenag Kembangkan ICBP sebagai Rujukan Peta Jalan Ketahanan Keluarga Daerah

Terkini | inews | Senin, 2 November 2026 - 16:54
share

JAKARTA, iNews.id – Kementerian Agama mengembangkan Indeks Cakupan Bimbingan Perkawinan (ICBP) sebagai instrumen pemetaan data perkawinan nasional untuk mendukung pembangunan ketahanan keluarga. 

Melalui pengolahan data usia, pendidikan, dan pekerjaan pengantin. ICBP diharapkan menjadi salah satu rujukan utama bagi pemerintah daerah, kementerian/lembaga, hingga perguruan tinggi dalam merumuskan kebijakan keluarga berbasis data (evidence-based policy). 

Instrumen ICBP dikembangkan oleh Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah dengan memanfaatkan integrasi data Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH). Instrumen ini tak sekadar mengukur cakupan layanan Bimbingan Perkawinan (Bimwin), tetapi juga memetakan dinamika demografi perkawinan di seluruh wilayah Indonesia. 

Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag, Ahmad Zayadi, menjelaskan bahwa pengembangan ICBP merupakan langkah nyata memperkuat tata kelola pembangunan keluarga berbasis data presisi. 

"Data perkawinan sesungguhnya menyimpan banyak informasi penting untuk memahami kondisi sosial masyarakat dan dinamika keluarga Indonesia. Karena itu, data tersebut perlu diolah dan dimanfaatkan sebagai dasar perumusan kebijakan, pengembangan program, serta penguatan layanan keluarga yang lebih tepat sasaran," ujar Zayadi dalam keterangan resminya, Senin (2/11/2026). 

Zayadi menekankan, ICBP tidak hanya berfokus pada peningkatan kuantitas angka partisipasi Bimwin, tetapi juga memastikan calon pengantin memperoleh pembekalan pengetahuan dan keterampilan komprehensif sebelum mengarungi bahtera rumah tangga.

Peta Jalan Ketahanan Keluarga Daerah

Kasubdit Bina Keluarga Sakinah, Jaja Zarkasyi mengatakan, indikator dalam ICBP seperti perkawinan anak, tingkat pendidikan, dan status pekerjaan pasangan dapat membantu pemerintah daerah mengidentifikasi persoalan krusial ketahanan keluarga di wilayah masing-masing. 

"ICBP tidak semestinya hanya dibaca sebagai dashboard untuk mengukur kinerja Bimbingan Perkawinan semata. Lebih dari itu, kami ingin menjadikannya sebagai sumber data bersama bagi pemda, perguruan tinggi, dan mitra pembangunan untuk memetakan kebutuhan intervensi," kata Jaja. 

Data usia perkawinan, misalnya, dapat menjadi pijakan Pemda dalam menyusun program pencegahan pernikahan anak dan edukasi remaja. Sedangkan data pekerjaan dan pendidikan dapat dimanfaatkan untuk program literasi keuangan rumah tangga, penguatan pengasuhan anak (parenting), hingga pemberdayaan ekonomi keluarga.

"Ke depan, kami berharap ICBP dapat menjadi salah satu referensi dalam penyusunan Peta Jalan Ketahanan Keluarga di tingkat daerah. Dengan demikian, program tidak disusun berdasarkan asumsi, melainkan berangkat dari gambaran kondisi masyarakat yang terukur," katanya.

Dorong Kolaborasi Lintas Sektor

Pengembangan ICBP turut membuka peluang kolaborasi lintas sektor yang lebih luas. Pemda dapat menggunakannya sebagai acuan regulasi daerah, kementerian/lembaga dapat menyelaraskan program pembangunan, sementara perguruan tinggi dapat mengolahnya menjadi bahan riset dan kajian ilmiah demografi.

Dalam skema ini, Kantor Urusan Agama (KUA) memegang peran strategis sebagai unit layanan terdepan yang menghubungkan kebijakan pemerintah pusat dengan kebutuhan rill keluarga di tingkat lokal. 

Melalui inovasi ICBP, pencatatan pernikahan di KUA kini tak lagi sebatas proses administrasi hukum semata, melainkan menjadi fondasi utama dalam melahirkan keluarga Indonesia yang berkualitas dan berketahanan sepanjang masa.

Topik Menarik